@phdthesis{eprintsunpak10524, title = {Peran Lembaga Kelautan Dalam Mengimplementasikan Konvensi Marine Pollution Di Wilayah Perairan Kepulauan Riau (Studi Kasus Pencemaran Limbah Minyak Oleh Kapal Asing Di Kepulauan Riau)}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Mahesa Nur Rachma and Isep H. Insani and Sobar Sukmana}, year = {2025}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10524/}, abstract = {Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki wilayah . yang sangat luas dan menjadi jalur penting pelayaran internasional. Hal ini menimbulkan risiko tinggi terhadap pencemaran laut, terutama dari tumpahan minyak yang dibuang atau terjadi akibat kecelakaan kapal asing di perairan seperti Kepulauan Riau. Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan kerjasama internasional dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan laut. Salah satu instrumen utama adalah International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL 73/78), yang dirumuskan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO). Konvensi ini pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 1973 dan kemudian diperkuat oleh Protokol 1978, sehingga mulai berlaku efektif pada 2 Oktober 1983. Konvensi MARPOL mengatur enam annex teknis, termasuk Annex I yang secara khusus mengatur pencegahan pencemaran oleh minyak, baik akibat operasi rutin maupun insiden kecelakaan kapal. Dalam konteks perairan Kepulauan Riau, terutama di Batam, pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya mitigasi limbah minyak sesuai ketentuan MARPOL 73/78. Peran lembaga keluatan seperti Bakamla juga penting sebagai penjaga keamanan laut, dan pengawasan pelayaran. KLHK juga menangani aspek lingkungan hidup serta penegakan hukum lingkungan, sedangkan TNI AL berfokus pada pengamanan wilayah laut dan penindakan terhadap pelanggaran hukum laut. Studi menunjukkan bahwa langkah-langkah strategi tahunan dan pengawasan pengelolaan sludge minyak hampir selaras dengan konvensi, meskipun masih terdapat tantangan berupa kendala anggaran, keterbatasan teknologi, dan minimnya partisipasi masyarakat pesisir. Dengan landasan hukum internasional ini, penelitian bertujuan menganalisis sejauh mana implementasi MARPOL telah efektif dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia, serta merekomendasikan perlunya integrasi sistem pengawasan, peningkatan sumber daya manusia, serta harmoninasi regular nasional dengan ketentuan internasional untuk memperkuat perlindungn lingkungan laut dari ancaman pencemaran kapa lasing. terutama terkait penanganan pencemaran minyak di wilayah perairan Kepulauan Riau.} }