@phdthesis{eprintsunpak10525, author = {Fika Amalia and Ari Wuisang and Tuti Susilawati K.}, school = {Universitas Pakuan}, title = {Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan Warisan Budaya Dunia Yang Dilindungi UNESCO: Tinjauan Kasus Ahmad Al Faqi Al Mahdi Di Mahkamah Pidana Internasional}, year = {2025}, abstract = {Warisan budaya dunia yang dilindungi UNESCO memiliki nilai historis, identitas, dan kemanusiaan yang sangat penting bagi seluruh umat manusia. Situs-situs tersebut merupakan bukti pencapaian peradaban dan simbol keberagaman budaya yang diwariskan lintas generasi. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, situs-situs ini kerap menjadi sasaran perusakan akibat konflik bersenjata, baik oleh kelompok militer maupun ekstremis, seperti yang terjadi di Timbuktu, Mali, pada tahun 2012 oleh kelompok Ansar Dine. Fenomena serupa juga terjadi di wilayah lain, termasuk kerusakan terhadap 22 situs budaya di Gaza yang diverifikasi UNESCO pada tahun 2024. Kondisi ini menegaskan perlunya mekanisme perlindungan hukum yang kuat di tingkat internasional untuk mencegah hilangnya warisan budaya yang memiliki nilai universal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. bagaimana peran Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perusakan situs warisan dunia yang dilindungi UNESCO; dan 2. bagaimana perlindungan hukum dan putusan ICC dalam mengadili kasus Ahmad Al Faqi Al Mahdi sebagai pelaku kejahatan perang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, serta didukung penelitian lapangan (field research) melalui wawancara dengan narasumber ahli dari Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC berperan sebagai lembaga pelengkap yurisdiksi nasional dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan budaya. Putusan ICC dalam kasus Al Mahdi memperkuat yurisprudensi internasional, menjadi preseden penting dalam hukum internasional, dan mendorong kesadaran global akan pentingnya perlindungan budaya. Perusakan situs budaya tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik, tetapi juga merupakan serangan terhadap identitas, sejarah, dan martabat suatu peradaban. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar ICC memperkuat kerja sama dengan UNESCO dan negara anggota, mendorong harmonisasi hukum nasional dengan instrumen hukum internasional, serta mengembangkan langkah preventif seperti dokumentasi digital dan edukasi publik guna memastikan perlindungan warisan budaya dunia secara berkelanjutan.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10525/} }