@phdthesis{eprintsunpak10527, school = {Universitas Pakuan}, author = {Fatimah Ratu Azzahra and Yenny Febrianty and Sapto Handoyo DP}, title = {Penanganan Transnational Organized Crime Dalam Kasus Ekspor Obat-Obatan Terlarang Ke Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional Dalam Convention On Psychotropic Substances 1971}, year = {2025}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10527/}, abstract = {Perdagangan gelap obat-obatan terlarang lintas negara merupakan bagian dari kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime) yang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan publik, termasuk di Indonesia. Dalam konteks ini, Convention on Psychotropic Substances 1971 sebagai instrumen hukum internasional berperan penting dalam mengatur pengendalian produksi, distribusi, dan perdagangan zat psikotropika secara global. Maksud dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi Convention on Psychotropic Substances 1971 dalam perdagangan ekspor obat-obatan terlarang ke Indonesia serta tantangan dan solusi dari implementasi Convention on Psychotropic Substances 1971 terhadap Transnational Organized Crime. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analisis untuk mengkaji konvensi tersebut diimplementasikan dalam penanganan ekspor obat-obatan terlarang ke Indonesia. Dengan langkah- langkah tersebut, implementasi Convention on Psychotropic Substances 1971 dalam menangani ekspor obat-obatan terlarang ke Indonesia diharapkan menjadi lebih efektif dan terkoordinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi ketentuan konvensi ke dalam hukum nasional, implementasinya menghadapi berbagai tantangan, antara lain perbedaan regulasi antarnegara, lemahnya kerjasama penegakan hukum lintas batas, serta keterbatasan kapasitas pengawasan terhadap peredaran obat psikotropika di wilayah perbatasan dan pelabuhan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan penguatan koordinasi internasional, harmonisasi kebijakan nasional dengan standar konvensi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan dan pelacakan jalur perdagangan gelap.} }