eprintid: 10536 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/05/36 datestamp: 2026-03-02 01:41:13 lastmod: 2026-03-02 01:41:13 status_changed: 2026-03-02 01:41:13 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Muhamad Kemal, Saddam creators_name: H. Insani, Isep creators_name: Perdana, Angga creators_NPM: 010118303 creators_NPM: NIDN0411117902 creators_NPM: NIDN0415098905 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: H. Insani, Isep contributors_name: Perdana, Angga contributors_NIDN: NIDN0411117902 contributors_NIDN: NIDN0415098905 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Peran Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Bidang Perhubungan ispublished: pub subjects: Parkir subjects: ce subjects: dt divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini sebagai sumber penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Permasalahan yang penulis angkat adalah Bagaimana Kondisi Rill Pengaturan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, apakah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Depok untuk mengoptimalkan Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir dan Apa saja Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam Upaya Pengaturan Retribusi Parkir. Kedua permasalahan itulah yang akan dikaji dalam tulisan ini dengan sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memaparkan, atau mengambarkan peraturan hukum yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data dengan Penelitian Kepustakaan (library research) dan Penelitian Lapangan (field research), yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet, dan juga melakukan penelitian dengan terjun ke lapangan untuk melakukan wawancara (interview) dengan narasumber yang berkompeten yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini. Retribusi Pelayanan Parkir adalah merupakan bentuk salah satu sumber daya yang ada di daerah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, Retribusi Pelayanan Parkir adalah salah satu objek Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kota Depok adalah Pajak Parkir yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir. Oleh karenanya Peranan Retribusi Pelayanan Parkir sangat berperanguh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Depok.Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Depok untuk mengoptimalkan Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubatan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan dan Peraturan Walikota Depok Nomor 16 Tahun 2020 mengenai ketentuan perizinan penyelenggaraan tempat parkir dan pengaturan biaya pada tempat parkir yang didalamnya diatur mulai dari prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, tatacara pemungutan, penagihan sampai dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam bidang retribusi parkir. date: 2025 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Muhamad Kemal, Saddam and H. Insani, Isep and Perdana, Angga (2025) Peran Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Bidang Perhubungan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.