%0 Thesis %9 Skripsi %A Ilham Permana, Gilang %A Susilawati K., Tuti %A H. Insani, Isep %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10549 %I Universitas Pakuan %T Analisis Yuridis Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Desa Di Desa Bojong Jengkol Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor %U http://eprints.unpak.ac.id/10549/ %X Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, Setiap desa memiliki karakteristik masyarakat yang khas dan unik. Setiap desa memiliki beragam potensi, kekayaan alam, keanekaragaman budaya, sosial, dan adat istiadat yang berbeda satu sama lain. Program desa merupakan suatu langkah desa dalam memajukan perekonomian dan perkembangan desa, yang mana dalam mengembangkan desa, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk membuat suatu program program yang dapat membentuk perkembangan desa, Kewenangan pemerintah desa merujuk pada wewenang yang dimiliki oleh pemerintah desa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat di tingkat desa. Kewenangan ini diberikan oleh negara melalui regulasi yang mengatur desentralisasi dan otonomi daerah pendirian BUMDes ini disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan yang ada di desa, pendirian BUMDes dapat dijadikan salah satu strategi dalam upaya melakukan pembangun desa. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, dan wawancara. Teori yang digunakan menggunakan Teori Negara Hukum dan Teori Kewenangan dalam kerangka berpikir untuk mencapai tujuan penelitian. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan landasan hukum bagi pemerintah desa dalam mendirikan BUMDes. mendirikan, berpartisipasi dalam mengendalikan program kerja yang diselenggarakan BUMDes untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Bojong Jengkol seperti pemberian pinjaman modal usaha. Keterlibatan perangkat Desa dalam pengelolaan BUMDes adalah adanya pengawasan, pengontrolan dan evaluasi dari program BUMDes. Perangkat Desa menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab untuk mengurus dan menjalankan kehendak masyarakat terutama dalam mengembangkan BUMDes.meski demikian mendirikan BUMDes masih menghadapi beberapa hambatan seperti,anggaran, legalitas, sosialisasi dan komunikasi, sumber daya manusia dan sarana prasana. Rekomendasi kebijakan pemerintah desa bojong jengkol untuk meningkatakan perhatian khusus untuk mendirikan dan pengeloaan BUMDes dan sebagai fasilitator Pemerintah desa melengkapi kebutuhan kebutuhan BUMDes untuk menjamin berkembangnya BUMDes di desa Bojong Jengkol.