TY - THES A1 - Putra Adipradana, Muhamad A1 - Ardianto Iskandar, Eka A1 - Nur Arif, Hari ID - eprintsunpak10553 M1 - Skripsi N2 - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal dalam dunia ketenagakerjaan yang harus dihindari dan tidak diinginkan oleh para pekerja yang masih aktif bekerja. PHK bisa terjadi dengan dan dalam berbagai cara dan kondisi. Secara teori, ada 4 (empat) jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh majikan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja demi hukum, dan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengadilan. Permasalahan sesungguhnya berasal dari PHK yang disebabkan oleh majikan atau pengusaha karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha umumnya keberatan dan tidak diterima dengan baik oleh pekerja. Dari uraian tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, yang mana apabila terdapat suatu peristiwa terhadap pekerja yang telah mendapatkan PHK oleh perusahaan namun putusan tersebut dibatalkan melalui putusan pengadilan bagaimanakah status hukumnya? Penerapan Alasan Melakukan Kesalahan Berat Dijadikan Dasar Untuk Menjatuhkan PHK Oleh Perusahaan Terhadap Pekerja? Persoalan ini sangat menarik maka dari itu penulis tertarik menganalisis permasalahan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut yang berkaitan erat dengan pembatalan surat PHK dengan alasan kesalahan berat. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriftif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dalam status hukum pekerja yang telah mendapatkan PHK oleh perusahaan namun putusan tersebut dibatalkan melalui putusan pengadilan pada dasarnya menyatakan bahwa tindakan PHK yang dilakukan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan dapat kembali seperti semula serta berhak menerima kembali hak-haknya yang belum terpenuhi selama masa PHK yang tidak sah. UR - http://eprints.unpak.ac.id/10553/ Y1 - 2025/// PB - Universitas Pakuan AV - none TI - Analisis Yuridis Pembatalan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Kesalahan Berat ER -