%0 Thesis %9 Skripsi %A Fakhira, Reza %A Suhermanto, Suhermanto %A Sjofjan, Lindryani %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:10554 %I Universitas Pakuan %T Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Peer To Peer Lending Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keluarga Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi %U http://eprints.unpak.ac.id/10554/ %X Kegiatan pinjam meminjam uang secara langsung berdasarkan perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis merupakan praktik yang telah berlangsung di tengah kehidupan masyarakat. Salah satu kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adanya adaptasi Fintech (Finansial Technology). Salah satu bisnis yang tergabung didalam fintech adalah peminjaman uang (lending) secara peer to peer. pengembangan fintech memiliki potensi risiko yakni berkaitan dengan perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran dan stabilitas ekonomi. Tujuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK) adalah untuk meminimalisir risiko tersebut dan menunjang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil. Identifikasi masalah pada penulisan hukum ini yaitu bagaimana hubungan hukum antara penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman peer to peer lending berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, bagaimana tanggung jawab penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis peer to lending terhadap risiko kerugian pengguna layanan peer to peer lending berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan apakah permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan peer to peer lending atas pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dan upaya penyelesaiannya berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jenis penelitian pada penulisan hukum ini adalah jenis penelitian hukum normatif penelitian ini adalah yuridis normatif, maka pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan pada penulisan hukum ini antara lain hubungan hukum antara penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman yaitu Pemberi pinjaman dan penyedia layanan peer to peer lending memiliki hubungan di mana pemberi pinjaman memberikan kewenangan, hubungan yang terjalin antara peminjam dan penyelenggara adalah hubungan administratif dan Hubungan di mana pemberi pinjaman dan peminjam saling meminjam uang, Tanggungjawab penyelenggara layanan Fintech berbasis Peer to Lending terhadap risiko kerugian pengguna layanan Peer to Peer Lending yaitu harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen terhadap kesalahan dan/atau kelalaian yang disebabkan oleh pihak internal penyelenggara dan permasalahan yang timbul gagal bayar dan kebocoran data pribadi.