eprintid: 10556 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/05/56 datestamp: 2026-03-05 02:18:30 lastmod: 2026-03-05 02:18:30 status_changed: 2026-03-05 02:18:30 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Partogi, Daniel creators_name: D. Butar-butar, Dinalara creators_name: Susilawati K., Tuti creators_NPM: 010118351 creators_NPM: NIDN0404047702 creators_NPM: NIDK8900840022 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: D. Butar-butar, Dinalara contributors_name: Susilawati K., Tuti contributors_NIDN: NIDN0404047702 contributors_NIDN: NIDK8900840022 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Analisis Penentuan Ganti Rugi Immateril Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Perkara Nomor 5/PDT.G/2019/PN BMS Jo Nomor 423/PDT/2019/PT SMG Jo Nomor 1644 K/PDT/2020) ispublished: pub subjects: Ganti_Rugi subjects: Immateril subjects: pmh divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Perbuatan melawan hukum merupakan hal yang penting dalam bidang hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Akan tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan berapa besar ganti kerugian, hal ini diserahkan kepada Hakim yang memeriksa perkara tersebut dan yang akan dijadikan sandaran, yaitu Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Mei 1970 No. 610.k/Sip/1968, bahwa hakim berwenang menetapkan bahwa seberapa pantasnya kerugian tersebut. Dengan demikian, maka masalah ganti kerugian merupakan hal yang penting dalam kasus perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian immateril. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah pembuktian terjadinya kerugian immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum dan bagaimanakah kriteria penentuan ganti rugi immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Putusan Perkara Nomor 5/Pdt.G/2019/PN. Bms jo Nomor 423/Pdt/2019/PT. Smg jo Nomor 1644 K/Pdt/2020? Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian terjadinya kerugian immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum yaitu terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut, yaitu harus ada perbuatan, perbuatan tersebut harus melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku (schuld), ada kerugian bagi korban, serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Selain itu, terdapat 4 (empat) unsur untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan dan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian. Kriteria penentuan ganti rugi immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Putusan Perkara Nomor 5/Pdt.G/2019/PN. Bms jo Nomor 423/Pdt/2019/PT. Smg jo Nomor 1644 K/Pdt/2020 merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung No. 610 K/SIP/1968, tanggal 23 Mei 1970 yang menentukan bahwa pada umumnya penderita yang menuntut ganti rugi harus dapat membuktikan besarnya kerugian, akan tetapi karena kesulitan pembuktian tersebut, hakim dapat menentukan besarnya kerugian menurut rasa keadilan dan hal ini tidak melanggar Pasal 178 (3) HIR. Adapun terhadap besarnya ganti kerugian yang dibebankan kepada tergugat berdasarkan Pendapat Tetap Mahkamah Agung RI haruslah mencerminkan nilai kelayakan dan keadilan bagi para penggugat dan para tergugat. Majelis Hakim menghukum tergugat membayar kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus. Nilai ganti rugi immateril tersebut sudah layak dan adil bagi penggugat yang telah mengalami kerugian immateril. date: 2025 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Partogi, Daniel and D. Butar-butar, Dinalara and Susilawati K., Tuti (2025) Analisis Penentuan Ganti Rugi Immateril Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Perkara Nomor 5/PDT.G/2019/PN BMS Jo Nomor 423/PDT/2019/PT SMG Jo Nomor 1644 K/PDT/2020). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.