<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Akibat Hukum Pembatalan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Terhadap Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen"^^ . "Konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha melalui kiat iklan, promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian-perjanjian standar yang merugikan konsumen. Potensi demikian dapat menimbulkan terjadinya sengketa konsumen antara konsumen dengan pelaku usaha. Dalam UUPK terdapat lembaga penyelesaian sengketa yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (untuk selanjutnya disingkat BPSK). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Dalam penulisan ini terdapat identifikasi masalah yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sengketa konsumen dan bagaimana akibat hukum terhadap putusan BPSK Kota Bogor yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bogor berdasarkan putusan nomor 207/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN. Bgr. Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena pemeriksaan yang dilakukan oleh BPSK telah dinyatakan cacat hukum. Putusan BPSK No. 25/Pts. Arb/BPSK/XI/2020, Tgl 30 November 2020 dinyatakan batal demi hukum maka Majelis Hakim akan mengadili sendiri sengketa konsumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sebagaimana diketahui bahwa penyelesaian sengketa perdata di pengadilan (litigasi) didasarkan pada penerapan hukum acara perdata. Pembatalan suatu putusan arbitrase merupakan upaya hukum ekstra, yang dapat dilakukan apabila terjadi kecurangan dalam proses arbitrase. Terdapat dalam Pasal 54 ayat 1 butir a dan Pasal 70 UU Arbitrase. Karena Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor No. 25/Pts.Arb/BPSK/XI/2020, tangal 30 November 2020 telah dinyatakan batal maka akibat hukumnya kedudukan kedua belah pihak menjadi sama seperti semula sebelum Termohon Keberatan mengajukan gugatan ke BPSK Kota Bogor. Saran yang dapat penulis berikan dalam penulisan hukum ini yaitu Para pihak sebaiknya berperan aktif dalam membuat suatu perjanjian sehingga tidak timbul permasalahan di kemudian hari akibat kelalaian dalam membuat perjanjian yang mengakibatkan salah satu pihak keberatan. Lembaga legislatif perlu segera melakukan revisi terhadap UUPK. Dalam rancangan UUPK perlu adanya pengaturan yang tegas mengenai batas kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Sebaiknya hakim di pengadilan harus memahami filosofi dan substansi UUPK, sehingga apabila memeriksa dan memutuskan upaya keberatan atau sengketa konsumen dapat memutuskan secara adil."^^ . "2024" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto Suhermanto"^^ . . "Divaldy"^^ . "Zahran"^^ . "Divaldy Zahran"^^ . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10557 \n\nAnalisis Yuridis Akibat Hukum Pembatalan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Terhadap Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen\n\n" . "text/html" . . . "Konsumen" . . . "Perlindungan Hukum" . . . "BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)" . . . "Putusan" . .