<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Atas Pembebasan Tanah Dengan Status Eigendom Oleh Pemerintah Kabupaten Bogor Untuk Kepentingan Instansi"^^ . "Kepastian hukum atas status tanah telah diatur berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Status tanah hak- hak Barat wajib dilakukan konversi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Eigendom Dan Lainnya Yang Aktanya Belum Diganti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, tanah hak eigendom dilakukan pendaftaran sejak tanggal 24 September 1960 dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, tidak dilakukannya pendaftaran atas status hak eigendom menurut hukum menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Pembebasan tanah oleh Pemerintah untuk kepentingan umum dengan status hak eigendom yang tidak dikonversi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Diatasnya. Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 1960 melakukan pembebasan atas tanah eks eigendom yang tidak dikonversi atas nama Tjoa Kim Tjoan dan Yosef Regault terletak di Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor yang diperuntukkan pembangunan perumahan dinas TNI Angkatan Darat KOREM 061/Suryakencana Bogor. Menjadi kajian dalam penulisan ini: bagaimana legalitas atau status tanah yang dibebaskan oleh Panitia Pembebasan serta tanah yang dibebaskan tidak didaftarkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, bagaimana status tanah yang dibebaskan tersebut dan masyarakat telah menguasai 62 tahun secara turun temurun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat. Hambatan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pembebasan lahan menjadi perumahan dinas TNI Angkatan Darat KOREM 061/Suryakencana Bogor akibat peraturan yang tidak dilaksanakan atau tidak didaftarkan kepada Kantor Pertanahan status tanah tersebut tetap menjadi tanah yang dikuasai oleh negara."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "Mahipal"^^ . "Mahipal"^^ . "Mahipal Mahipal"^^ . . "Marchel"^^ . "Wijaya"^^ . "Marchel Wijaya"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10564 \n\nTinjauan Yuridis Atas Pembebasan Tanah Dengan Status Eigendom Oleh Pemerintah Kabupaten Bogor Untuk Kepentingan Instansi\n\n" . "text/html" . . . "Hak Milik" . . . "Tanah/Pertanahan" . . . "Kepentingan Umum" . .