%0 Thesis %9 Skripsi %A Syahrul Ambia, Muhammad %A Suhermanto, Suhermanto %A Sjofjan, Lindryani %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10565 %I Universitas Pakuan %T Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Dalam Jual Beli Online Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Di PT. Shopee Express %U http://eprints.unpak.ac.id/10565/ %X Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan aktivitas jual beli secara online dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Sistem ini dipilih karena memberikan rasa aman bagi konsumen, namun di sisi lain seringkali menimbulkan permasalahan bagi kurir sebagai pihak yang mengantarkan barang. Kurir kerap menghadapi risiko seperti pembatalan sepihak oleh konsumen, penolakan barang, hingga perlakuan tidak menyenangkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kurir dalam mekanisme pembayaran Cash On Delivery (COD). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kurir dalam transaksi jual beli online dengan sistem Cash On Delivery (COD), mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam praktiknya, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan didukung data sekunder berupa literatur, peraturan perundang- undangan, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurir pada dasarnya hanya bertindak sebagai pihak pengantar (perantara) yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan konsumen, sehingga kedudukannya menjadi lemah dalam transaksi Cash On Delivery (COD). Perlindungan hukum bagi kurir dapat dilihat dari dua aspek, yaitu perlindungan preventif melalui kebijakan perusahaan jasa ekspedisi berupa SOP, kontrak kerja, serta perlindungan represif melalui upaya hukum apabila terjadi tindak pidana seperti penipuan, penganiayaan, atau kerugian material. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas serta penguatan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi kurir dalam sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).