TY - THES A1 - Hidayatulloh, Syarif A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - Susilawati K., Tuti UR - http://eprints.unpak.ac.id/10568/ AV - none N2 - Tanah mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan manusia, oleh karena itu diperlukan suatu instansi yang mengakomodir dalam segala urusan tanah, instansi tersebut adalah Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional instansi ini memiliki sejarah yang panjang di Indonesia dari sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria yang selanjutnya disebut UUPA hingga sekarang. Dalam pandangan masyarakat Indonesia, tanah mempunyai makna yang sangat penting yakni sebagai tempat tinggal dan mempertahankan kehidupan, alat pengikat masyarakat dalam suatu persekutuan, serta sebagai modal utama dalam dalam suatu persekutuan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum deskriptif. Seperti perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tangerang, yaitu Nomor: 893/Pdt.G/2018/PN.Tng yang garis bersarnya pihak yang penggugat terhambat secara materil maupun formil dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik dari Girik yang ia miliki karena sudah ada Surat Sertifikat Hak Milik yang terdaftar dalam objek tanah yang ia miliki. Adapun pokok permasalahan pada penelitian ini, yaitu, bagaimana tanggung jawab kantor pertanahan dalam menerbitkan sertifikat hak milik yang bersumber dari girik terhadap objek tanah yang keliru dalam Putusan Nomor 893/Pdt.G/2018/PN.Tng dan bagaimana penyelesaian masalah sengketa tanah atas objek alat bukti yang keliru oleh Kantor Pertanahan dari hasil penelitian ini merangkum segala sesuatu tata cara dari penyelesaian sengketa tanah dan juga bagaimana bentuk tanggung jawab dari Kantor Pertanahan agar terciptanya suatu jaminan untuk para pemilik objek tanah yang dikaji menggunakan undang-undang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sengketa pertanahan dapat diselesaikan dengan cara non-litigasi ataupun litigasi sebagai upaya terakhir sesuai dengan apa yang dimaksud oleh undang-undang dan juga Kantor Pertanahan juga dapat dikenakan tanggung jawab jika ia menerbitkan Sertifikat Hak Milik dari objek tanah yang keliru. TI - Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Dalam Menerbitkan Sertifikat Hak Milik Yang Bersumber Dari Girik Terhadap Objek Tanah Yang Keliru (Studi Kasus Putusan Nomor 893/Pdt.G/2018/PN.Tng) Y1 - 2025/// PB - Universitas Pakuan M1 - Skripsi ID - eprintsunpak10568 ER -