%L eprintsunpak10573 %I Universitas Pakuan %D 2023 %X Pengangkatan anak merupakan salah satu upaya perlindungan anak yang bertujuan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik, layak, dan penuh kepastian hukum bagi anak yang tidak diasuh oleh orang tua kandungnya. Melalui proses ini, anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang dapat menjamin kebutuhan fisik, pendidikan, emosional, serta sosialnya. Selain itu, pengangkatan anak juga dimaksudkan untuk memenuhi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam prinsip perlindungan anak. Pengangkatan anak dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dengan prosedur dan ketentuan yang berbeda. Di Indonesia, pengaturan mengenai pengangkatan anak telah ditegaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Regulasi tersebut menekankan bahwa proses pengangkatan anak harus dilakukan secara sah, resmi, dan melalui prosedur hukum yang ketat agar perlindungan hukum dan kesejahteraan anak dapat terjamin. Namun demikian, pengangkatan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut dimensi sosial dan psikologis. Anak yang diangkat perlu menyesuaikan diri dengan lingkungan keluarga baru, sementara orang tua angkat harus memiliki kesiapan moral, emosional, dan psikologis dalam mengasuh anak yang tidak memiliki ikatan darah dengan mereka. Sayangnya, masih banyak praktik pengangkatan anak yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi. Hal ini berpotensi merugikan hak anak dan membuka peluang terjadinya eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terkait pengangkatan anak, Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi pustaka, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pengangkatan anak sangat bergantung pada kepatuhan terhadap hukum, pengawasan pemerintah, serta kesiapan keluarga angkat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pengangkatan anak yang sah demi menjamin masa depan dan hak anak secara optimal. %T Analisis Pengankatan Anak Yang Dilakukan Oleh WNA Terhadap WNI (Studi Kasus Perkara Nomor 79/PDT.P/2012/PN.Mks) %A Affan Alghany %A Suhermanto Suhermanto %A Tuti Susilawati K.