%0 Thesis %9 Skripsi %A Cahyani Sudirman, Dita %A Siswajanthy, Farahdinny %A D. Butar-butar, Dinalara %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:10577 %I Universitas Pakuan %T Analisis Proses Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 (Studi Kasus Perkara Nomor: 269/Pdt.P/2021/PNJkt.Sel) %U http://eprints.unpak.ac.id/10577/ %X Perjanjian perkawinan seharusnya hanya dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun dapat dibuat pada saat, dan setelah perkawinan dilangsungkan, hal ini disebabkan setelah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 69/PUU-XIII/2015 tentang Dasar pembuatan Perjanjian Perkawinan, perjanjian perkawinan bisa dibuat sebelum, pada saat dan setelah terjadinya perkawinan dilangsungkan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris, teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) seta pengolahan data yang telah diperoleh penulis dalam rangka penulisan hukum ini akan diolah secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimatkalimat dengan maksud agar tersusun sebuah penulisan hukum terhadap suatu materi pembahasan yang sistematis, mudah dipahami/dimengerti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil dari penelitian ini adalah: 1)Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan Perkara Nomor 269/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Sel. adalah: a). mempertimbangkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK. No. 69/PUU-XIII/2015 tanggal 27 Oktober 2016 tersebut maka pasangan suami istri yang pada saat atau sebelum melaksanakan perkawinan belum membuat perjanjian perkawinan, mereka dapat melakukan perjanjian tersebut meskipun perkawinan sudah berlangsung; b). alasan umum dari para pemohon yang dijadikan landasan dibuatnya perjanjian setelah perkawinan adalah adanya kealpaan dan ketidak tahuan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ada ketentuan yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan; 2). Proses pelaksanaan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan campuran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 ialah jika sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan saja, tetapi sekarang perjanjian perkawinan dapat dibuat suami istri sepanjang perkawinan mereka. Suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan secara tertulis dan kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau mereka dapat meminta bantuan notaris untuk membuat akta perjanjian perkawinan tersebut.