%L eprintsunpak10578 %D 2024 %T Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Depot Isi Ulang Di Wilayah Bogor %A Anjar Hustiono %A Lindryani Sjofjan %A Angga Perdana %I Universitas Pakuan %X Pertumbuhan Depot Air Minum (DAM) isi ulang khususnya di Kota Bogor semakin menjamur dan menjadi alternatif bagi konsumen yang selama ini mengkonsumsi air minum dalam kemasan, maka air minum depot isi ulang berkembang dengan pesat. Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat melakukan pengawasan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat terutama di 215 depot air minum yang tersebar di 68 kelurahan. Dinas Kesehatan melakukan pengujian terhadap 61 depot air minum yang terdapat di 68 kelurahan. Pengujian dilakukan dengan mengambil sampel secara acak dari 61 depot lalu diuji secara laboratorium yang terakreditasi secara kimia lengkap dengan bakteriologi. Hasilnya pengujian air minum di 61 depot tersebut sudah memenuhi syarat sesuai amanat Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Tetapi hasil pengujian secara bakteriologi, dari 61 depot tersebut, sebanyak 31 depot menunjukan hasil air mengandung Ecoli. Untuk melindungi konsumen air minum isi ulang, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 651/Mpp/Kep/L0/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui tentang bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analisis. Data yang diperoleh dalam rangka penyusunan penulisan hukum ini diolah secara kualitatif. Perlindungan konsumen terkait dengan pembelian air minum isi ulang pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan depot air minum isi ulang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang. Pelanggaran mulai dari penggunaan kemasan returnable milik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dengan pemakaian botol galon yang masih berlebel milik AMDK maka informasi yang diperoleh konsumen mengenai produk tersebut adalah tidak sesuai antara isi dan label dalam kemasannya. Permasalahan lain yang dihadapi konsumen berkaitan dengan produk air minum depot isi ulang yaitu mengenai informasi yang menyesatkan pada iklan produk sehingga konsumen menjadi korban penipuan atas informasi yang tidak benar pada iklan produk depot air minum isi ulang. Penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI), ozon, UV, standar Departmen Kesehatan yang tidak bertanggungjawab telah menyesatkan dan mengelabuhi konsumen.