<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Terhadap Tindakan Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Bank Berdasarkan Surat Pengakuan Hutang (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 5/PDT.G.S/2021/PN.MBN)"^^ . "Wanprestasi adalah keadaan atau peristiwa dimana prestasi dan kewajiban tidak dilakukan sama sekali atau dilakukan tapi tidak tepat pada waktu yang telah diperjanjikan dan/atau tidak selayaknya oleh debitur wanprestasi dalam hal pengembalian kredit, maka berkewajiban untuk membayar biaya ganti rugi dan denda bunga. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah (1) Bagaimana kekuatan hukum dari surat pengakuan hutang; (2) Bagaimana akibat hukum dari Surat pengakuan hutang apabila terjadi sengketa hukum antara kreditur dengan debitur di pengadilan; serta (3) Bagaimana dasar pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Berlian dalam memutuskan perkara perdata Nomor: 05/Pdt.G/2021/Pn.Mbn. Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian normatif yang bersifat analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknis pengolahan datanya dilakukan menggunakan metode kualitatif. Bahwa keabsahan surat pengakuan hutang atau disebut sebagai akta grosee diakui sebagai salah satu bukti tertulis yang menjadi pengikat antara Penggugat (PT Bank BRI Kantor Cabang Muara Bulan) atau kreditur dengan Tergugat yaitu Zainal M selaku Tergugat I dan Halima Binti Ahmad selaku Tergugat II atau disebut sebagai debitur dalam perjanjian pinjam- meminjam tersebut. Kewenangan dalam pembuatan akta grosee merupakan kewenangan dari seorang Notaris, akta grosee memiliki kekuatan eksekutorial namun harus memenuhi beberapa indikator-indikator serta persetujuan hakim. Bagi pihak PT. Bank BRI Kantor Cabang Muara Bulan selaku Debitur, sebaiknya sebelum melakukan perjanjian pinjam-meminjam terkait pembiayaan konsumen seharusnya lebih memahami isi-isi dari klausul perjanjian tersebut. Agar tidak terjadinya kasus wanprestasi pihak PT. Bank BRI cabang Muara Bulan lebih memperhatikan kondisi finansial dari debitur tersebut apakah debitur tersebut mampu atau dapat membayar cicilan dengan tepat waktu setiap bulan atau tidak. Secara dasar pertimbangan yang diberikan oleh Hakim menurut penulis sudah jelas, karena sudah mencerminkan perlindungan dan kepastian hukum yang diberikan kepada debitur selaku yang dirugikan."^^ . "2024" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Haulla"^^ . "Fauziah"^^ . "Haulla Fauziah"^^ . . "Angga"^^ . "Perdana"^^ . "Angga Perdana"^^ . . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto Suhermanto"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10579 \n\nAnalisis Terhadap Tindakan Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Bank Berdasarkan Surat Pengakuan Hutang (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 5/PDT.G.S/2021/PN.MBN)\n\n" . "text/html" . . . "Kredit" . . . "Perjanjian" . . . "Wanprestasi" . . . "Hutang Piutang" . .