%L eprintsunpak10583 %D 2025 %A Lina Merliana Merlin %A Anyuta Mursini %A Suhermanto Suhermanto %X Tindakan penerimaan pinjam meminjam dilakukan secara lisan dan tanpa diperjanjikan waktu pengembaliannya. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan pembuktian dalam perjanjian pinjam meminjam secara lisan sudah sah menurut ketentuan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 1370/K/PDT/2017. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif. Data penelitian ini berupa Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 1370/K/PDT/2017 yang bersumber dari laman Direktorat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan hasil wawancara terhadap seorang hakim. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini berlangsung selama delapan bulan yang dimulai sejak bulan Maret s.d. Oktober 2021. Hasil penelitian ini menemukan fakta-fakta yang berkesesuaian, yaitu berupa 2 (dua) buah cek berkenaan dengan perkara ini tentang adanya perjanjian lisan yang dibuat oleh para pihak dan dalam kasus ini putusan Mahkamah Agung terhadap Termohon selaku penerima pinjaman adalah melakukan ingkar janji/ wanprestasi. %T Analisis Penentuan Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Lisan Tanpa Diperjanjikan Waktu Pengembalian (Studi Kasus Putusan Nomor: 401/Pdt.G/2015/PN.Dps. jo Nomor: 64/Pdt/2016/2016/PT DPS. jo Nomor: 1370/K/Pdt/2017) %I Universitas Pakuan