<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Studi Kasus Perkara No. 43/Pdt.G/2017/PN.Dpk. Jo No. 406/Pdt/2018/PT.Bdg. Jo No. 165 PK/Pdt/2022)"^^ . "Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Hak tanggungan sebagai salah satu lembaga jaminan kebendaan memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada kreditur dalam pelaksanaan perjanjian utang-piutang, khususnya pada objek berupa hak atas tanah. Jaminan adalah suatu bentuk tanggungan atau agunan yang diberikan oleh pihak debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pelunasan suatu utang atau kewajiban dengan Tujuan agar kreditur merasa aman bahwa utangnya akan dibayar, dan jika debitur wanprestasi, kreditur dapat mengeksekusi jaminan tersebut untuk memperoleh pelunasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis terhadap regulasi perundang-undangan serta studi kasus terhadap putusan pengadilan No. 43/Pdt.G/2017 PN Dpk, Jo No. 406/Pdt/2018/PT Bdg, Jo No. 165 PK/Pdt/2022. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan efektivitas kekuatan hukum surat kuasa membebankan hak tanggungan serta sejauh mana pelaksanaan pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada pemegang hak tanggungan, terutama dalam kondisi debitur wanprestasi dan ketika terjadi penyalahgunaan dokumen atau objek jaminan oleh pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, baik secara normatif maupun aplikatif, yang berujung pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap kreditur. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma hukum yang lebih tegas, pembaruan mekanisme eksekusi hak tanggungan, serta peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang Hak Tanggungan secara konsisten. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum jaminan di Indonesia dan menjadi bahan masukan bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan hak tanggungan."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Muhammad"^^ . "Syahriel Halim"^^ . "Muhammad Syahriel Halim"^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10596 \n\nPerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Studi Kasus Perkara No. 43/Pdt.G/2017/PN.Dpk. Jo No. 406/Pdt/2018/PT.Bdg. Jo No. 165 PK/Pdt/2022)\n\n" . "text/html" . . . "Perlindungan Hukum" . . . "Hak Tanggungan" . . . "Tanah/Pertanahan" . .