%X Force Majeure merupakan suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melakukan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk. Tujuan penelitian hukum ini tidak lain untuk menjelaskan secara rinci dan mendasar mengenai penggunaan alasan force majeure dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan multiguna sebagai alasan untuk tidak melakukan prestasi selain itu permasalahan yang dialami saat pandemi covid-19 dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan multiguna serta upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang didukung data empiris bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan melakukan pengolahan data dengan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan alasan force majeure dalam perjanjian seorang debitur harus memenuhi syarat yaitu pemenuhan prestasi terhalang atau tercegah di luar kesalahan debitur dan peristiwa yang menyebabkan terhalangnya prestasi tersebut bukan merupakan risiko debitur dan permasalahan yang timbul saat pandemi covid-19 tidak lain dari semakin terpuruknya ekonomi hingga menimbulkan PHK yang mengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan prestasinya. Dalam penanganannya pemerintah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 14/POJK. 05/ Tahun 2020 Tentang Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang berisi mengenai restrukturisasi. Penyelesaian sengketanya akan dilakukan musyawarah terlebih dahulu jika tidak disetujui dilakukan jaminan fidusia. %I Universitas Pakuan %T Analisis Yuridis Terhadap Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna %D 2025 %L eprintsunpak10599 %A Zahra Althaf Hafizzhah %A Agus Satory %A Hari Nur Arif