<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015"^^ . "Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan antara calon suami dan calon isteri untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka yang menyimpang dari persatuan harta kekayaan. Di dalam Pasal Pasal 147 KUHPerdata dan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan diatur perbuatan hukum pembuatan perjanjian kawin yang dilakukan sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, yaitu penelitian yang melihat efektivitas hukum di dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu data yang berupa studi kepustakaan dan 2 (dua) studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Di dalam praktik, terdapat pembuatan perjanjian kawin yang dilakukan oleh pasangan suami isteri sesudah perkawinan dilangsungkan dengan cara mengajukan permohonan Penetapan Pengadilan Negeri, perbuatan hukum semacam ini tidak diatur dalam ketentuan KUHPerdata dan di dalam ketentuan Undang- Undang Perkawinan. Hal ini menimbulkan berbagai persoalan dalam proses pencatatan dalam akta perkawinan maupun dampaknya terhadap pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang dasar dan pertimbangan hakim memutus permohonan penetapan terebut dan akibat hukumnya terhadap pihak ketiga setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. Dari hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa dasar dan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan adalah adanya persetujuan kedua belah pihak suami isteri, adanya kealpaan dan ketidaktahuan mereka tentang ketentuan pembuatan perjanjian perkawinan yang harus dibuat sebelum perkawinan, dan adanya yurisprudensi dari penetapan sebelumnya. Akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan adalah mengikat kedua belah pihak, yaitu suami isteri, akibat hukum terhadap kedudukan harta menjadi terpisah satu dengan yang lainnya, sedangkan untuk pihak ketiga, mempunyai kekuatan yang mengikat, sepanjang penetapan tersebut pihak ketiga tidak merasa dirugikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, jelas bahwa perjanjian perkawinan yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi perjanjian perkawinan tersebut, meskipun dilakukan setelah pernikahan, maka tetap sah, asalkan tidak merugikan salah satu pihak ataupun pihak lain dalam hal ini pihak ketiga."^^ . "2017" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Suherman"^^ . "Suherman"^^ . "Suherman Suherman"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10601 \n\nAnalisis Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015\n\n" . "text/html" . . . "Perjanjian" . . . "Pernikahan/Perkawinan" . .