@phdthesis{eprintsunpak10608, year = {2025}, author = {Raden Achmad Salim Faqih and Yenny Febrianty and Angga Perdana}, title = {Analisis Penyelesaian Sengketa Harta Perkawinan Dalam Adat Minangkabau (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 441/PDT.G/2021/PA.BKT)}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Perkawinan merupakan ikatan hukum yang menimbulkan akibat terhadap harta kekayaan suami istri. Harta dalam perkawinan terbagi atas harta bawaan dan harta bersama yang pengaturannya dapat berbeda antara hukum nasional dan hukum adat. Dalam masyarakat Minangkabau yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, terutama pengaturan harta perkawinan, khususnya terkait harta pusaka tinggi yang tidak termasuk dalam harta bersama. Perbedaan pengaturan tersebut kerap menimbulkan sengketa harta perkawinan, terutama ketika perkawinan berakhir karena perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majlis hakim terhadap penyelesaian sengketa harta perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 441/Pdt.G/2021/PA.Bkt, serta pertimbangan majlis hakim terhadap pembagian harta perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan lembaga adat Minangkabau. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch dan teori keadilan menurut Aristoteles dan Jhon Rawls. Dua teori tersebut digunakan sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama yang wajib dibagi dua sama besar, kecuali terhadap objek yang merupakan tanah pusaka tinggi milik kaum istri yang tidak dapat dimasukkan ke dalam harta bersama sesuai hukum adat Minangkabau, serta mempertimbangkan hukum adat Minangkabau yang melarang tanah pusaka tinggi dimasukkan ke dalam harta bersama karena merupakan harta warisan kaum. Pertimbangan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap pluralisme hukum di Indonesia serta penerapan prinsip harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Dalam hal ini, hakim membedakan dengan tegas antara status tanah yang merupakan milik kaum dan status bangunan yang merupakan hasil usaha bersama suami istri. Dalam putusan Nomor 441/Pdt.G/2021/PA.Bkt, majelis hakim mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta menyesuaikan antara ketentuan hukum Islam, hukum adat, dan peraturan perundang-undangan.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10608/} }