TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/10611/ ID - eprintsunpak10611 AV - none PB - Universitas Pakuan A1 - September, Mutiara A1 - Darmawan, Iwan A1 - Febrianty, Yenny TI - Tinjauan Yuridis Kriminologis Dan Sosiologis Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana N2 - Penelitian ini mengkaji aspek yuridis, kriminologis, dan sosiologis terkait tindak pidana kohabitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kohabitasi, yang didefinisikan sebagai hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, kini dikategorikan sebagai tindak pidana delik aduan yang hanya dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan pihak tertentu, seperti keluarga terdekat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab, dampak sosial, serta urgensi pengaturan kohabitasi dalam konteks norma sosial, agama, dan hukum pidana nasional. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang didukung oleh studi empiris, dengan pendekatan deskriptif-analitis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait fenomena kohabitasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena kohabitasi dipengaruhi oleh modernisasi, pergeseran nilai-nilai sosial, lemahnya kontrol sosial, dan perubahan pola pikir generasi muda. Dampak dari kohabitasi meliputi normalisasi perilaku hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, meningkatnya risiko kelahiran di luar nikah, serta tantangan terhadap norma agama dan moral masyarakat yang masih kuat. Di sisi lain, Pasal 412 KUHP menetapkan ancaman pidana berupa penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II, yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak privasi individu dan perlindungan norma sosial yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, penelitian ini juga menyoroti pandangan masyarakat yang cenderung terbelah antara generasi tua yang mempertahankan norma tradisional dan agama, dengan generasi muda yang lebih permisif terhadap kohabitasi. Pengaturan hukum ini dianggap penting untuk melindungi nilai-nilai sosial dan agama, sekaligus memberikan pesan edukatif kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan adanya pendekatan hukum yang lebih preventif dan edukatif dalam menangani fenomena kohabitasi, dengan melibatkan tokoh agama, akademisi, dan pemerintah dalam menyusun program penyadaran masyarakat. Melalui penelitian ini, diharapkan pengaturan tindak pidana kohabitasi tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk memperkuat nilai-nilai moral dan agama di Indonesia. Kesimpulannya, pengaturan hukum terkait kohabitasi memerlukan keseimbangan yang cermat antara hak individu dan kepentingan sosial, agar dapat menjawab tantangan moral dan sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia di era modern ini. M1 - Skripsi Y1 - 2025/// ER -