@phdthesis{eprintsunpak10614, author = {Eka Yana Pratiwi and Lilik Prihatini and Nandang Kusnadi}, school = {Universitas Pakuan}, year = {0206}, title = {Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Kasus Putusan Perkara No. 25/Pid.B/2015/PN.Bgr)}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10614/}, abstract = {Dalam menangani perkara pemerkosaan, penegak hukum tidak dapat memutuskan sendiri kebenaran suatu perkara dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Salah satu cara yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkapkan tindak pidana ini adalah dengan meminta bantuan ahli. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu mengenai kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam kasus pemerkosaan, sebagaimana dalam kasus Putusan Perkara No. 25.Pid.B/2015/PN.Bgr. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana mekanisme penerbitan Visum et Repertum sehingga mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, bagaimana kedudukan dan kekuatan pembuktian Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian normatif dengan didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library reseach) dan penelitian lapangan (field research), dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam mekanisme penerbitan Visum et Repertum untuk orang hidup yang diberikan untuk tindak kekerasan, seperti perlukaan, keracunan, perkosaan, psikiatri dan lain-lain diatur secara rinci di dalam KUHAP. Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemeriksaan apa saja yang harus dan boleh dilakukan oleh dokter. Hal ini berarti bahwa pemilihan jenis pemeriksaan yang dilakukan diserahkan sepenuhnya kepada dokter dengan mengandalkan tanggungjawab profesi kedokteran. KUHAP tidak mengatur mekanisme rinci apakah korban harus diantar oleh petugas Kepolisian atau tidak. Di dalam KUHAP kedudukan atau nilai Visum et Repertum adalah salah satu alat bukti yang sah. Visum et Repertum berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia, dimana Visum et Repertum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, yang karenanya dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti. Sedangkan kekuatan pembuktian Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat alat bukti yang ada di dalam persidangan. Jadi mengenai kekuatan Visum et Repertum bergantung pada keyakinan Hakim itu sendiri. Dalam mekanisme penerbitan Visum et Repertum seharusnya lebih dipermudah dengan meningkatkan koordinasi antara Penyidik dengan dokter dan memperluas fasilitas sarana prasarana berkaitan dengan pemeriksaan korban dalam hal pembuatan Visum et Repertum, sehingga prosedur dan penerbitan Visum et Repertum disejumlah rumah sakit tidak memakan waktu yang lama.} }