%0 Thesis %9 Skripsi %A Miranda Putri, Natasha %A ul Hosnah, Asmak %A Handoyo DP, Sapto %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:10618 %I Universitas Pakuan %T Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Residivis Pengguna Narkotika Bagi Diri Sendiri Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 227/PID.SUS/2018/PT.DKI) %U http://eprints.unpak.ac.id/10618/ %X Residivis merupakan pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena kejahatan yang sama, dan dalam kejahatan sebelumnya sudah diputuskan oleh Hakim. Suatu kejahatan secara umum dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana. Residivis merupakan salah satu alasan pemberatan pidana, di mana penjatuhan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Ketentuan residivis diatur dalam KUHP Pasal 486, 487, dan 488. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku residivis apabila sudah memenuhi syarat-syarat adanya residivis. Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap residivis haruslah benar-benar mempertimbangkan tujuan hukum pidana, salah satunya ialah untuk tujuan keadilan. Ini tidak hanya dalam pertimbangannya, tetapi benar- benar harus menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya. Tujuan penelitian ini adalah memberikan masukan kepada penegak hukum, khususnya Hakim, dalam menerapkan sanksi pidana terhadap residivis pengguna narkotika bagi diri sendiri. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan memperoleh data sekunder. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri adalah penerapan sifat melawan hukum materiil dari suatu perbuatan telah diabaikan. Dalam proses musyawarah oleh Majelis Hakim, telah terjadi dissenting opinion. Hasil vonis Hakim terhadap terdakwa Jennifer Dunn Alias Jeje tidak tepat karena Hakim dalam kasus perkara nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI tidak menjatuhkan pemidanaan berdasarkan Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 yang menyatakan bahwa ancaman pemberian sanksi pidana bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang sama lebih dari satu kali atau residivis, dapat ditambah sepertiga dari jumlah ancaman sanksi yang diterima. Upaya jalan keluarnya adalah penerapan sifat melawan hukum materiil dari suatu perbuatan harus diterapkan, tidak mengabaikan asas kepastian hukum sebagai tujuan hukum. Selain itu, mempertahankan hukum seharusnya memperhitungkan asas-asas yang hidup dalam masyarakat sehingga tercapainya keadilan. Dalam penerapan sanksi pidana, Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jika dari sisi keadilan perbuatan terdakwa Jennifer Dunn dapat dikatakan tidak adil karena ia seorang residivis, dapat vonis yang rendah dari perbuatannya.