%0 Thesis %9 Skripsi %A Nurmuhammad, Fahmi %A K. Milono, Yennie %A H. Insani, Isep %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:10620 %I Universitas Pakuan %T Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Swab Antigen (Diteliti Di Pengadilan Negeri Tangerang, Studi Kasus Putusan Nomor: 1673/PID.B/2021/PN.TNG) %U http://eprints.unpak.ac.id/10620/ %X Perbuatan pidana pemalsuan surat diatur dalam BAB XII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencantumkan bentuk perbuatan pemalsuan surat berupa tulisan-tulisan. Dalam putusan Nomor : 1673/Pid.B/2021/PN.Tng terdakwa telah bersalah dengan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Adapun identifikasi dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat swab antigen?, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana tentang pelaku tindak pidana surat swab antigen dalam putusan nomor: 1673/Pid.B/2021/PN.Tng? dan kendala apa yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat swab antigen dan bagaimana upaya jalan keluarnya? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat swab antigen, yaitu pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat keterangan dokter. Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana tentang pelaku tindak pidana surat swab antigen dalam putusan nomor: 1673/Pid.B/2021/PN.Tng, yaitu mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara alternatif. Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan pidananya. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat swab antigen dan upaya jalan keluarnya, meliputi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, upaya jalan keluarnya adalah Hakim harus menyadari bahwa dalam menjatuhkan pidana diberikan jaminan kebebasan dalam memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan. Permasalahan lainnya yaitu masalah independensi Hakim dan rasa keadilan masyarakat, upaya jalan keluarnya adalah Hakim harus memahami bahwa seorang Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Kendala lainnya dapat berasal dari masyarakat, petugas kesehatan dan penegak hukum. Sebagai upaya jalan keluar terhadap kendala yang berasal dari masyarakat dapat dilakukan dengan melakukan kampanye penyuluhan dan pendidikan masyarakat terutama oleh aparat penegak hukum mengenai terkait risiko dan konsekuensi hukum dari pemalsuan surat swab antigen. Upaya jalan keluar terhadap kendala yang berasal dari petugas kesehatan dapat dilakukan dengan meningkatkan dan memperkuat sistem etika dan pengawasan internal di lembaga kesehatan untuk mencegah dan mendeteksi dini tindakan pemalsuan. Sedangkan upaya jalan keluar terhadap kendala yang berasal dari penegak hukum dapat dilakukan dengan menambah sumber daya yang memadai kepada aparat penegak hukum, termasuk penambahan personel, pelatihan, dan anggaran yang cukup.