TY - THES A1 - Putri Nastiti, Nabiella A1 - K. Milono, Yennie A1 - Siswajanthy, Farahdinny M1 - Skripsi Y1 - 2024/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/10623/ N2 - Anak adalah karunia Tuhan yang Maha Esa, yang dalam diri seorang anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar bagi penegakan hukum khususnya pada perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap anak merupakan ketentuan perlindungan anak yang telah diatur dalam beberapa pasal dan diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada diri anak. Salah satu bentuk pelanggaran dari Hak Asasi Manusia adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimana Eksploitasi menjadi salah satu unsur yang terdapat di Undang- undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang berhak mendapat ganti kerugian, Hak restitusi yang menjadi bentuk ganti kerugiannya, diatur dalam pasal 48 ayat (1) Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun yang menarik untuk dikaji yaitu mengenai implementasi hak restitusi dalam tindak pidana menempatkan dan membiarkan dilakukannya eksploitasi seksual terhadap anak (studi kasus putusan perkara nomor 159/PID.SUS/2023/PN-JKT SEL) dimana pelaku tidak dapat membayar denda yang sudah ditetapkan putusan pengadilan, dan pelaksanaan restitusi yang belum optimal. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang didukung oleh penelitian empiris. Prosedur pemberian resitusi dilakukan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, LPSK, hakim. Kendala yang dihadapi adalah pelaku tidak dapat membayar denda dan dalam hukum acara pidana tidak mengatur secara jelas mengenai restitusi, dan belum adanya petunjuk dari Mahkamah Agung yang mengatur mengenai pengajuan restitusi setelah putusan pengadilan. Upaya penanggulangannya meliputi pengaturan restitusi yang mengacu pada keadilan restoratif, pemberian restitusi sebelum putusan pengadilan dapat dijadikan sebagai hal yang meringankan pidana, dan memerlukan ketentuan dalam acara pidana apabila pelaku tidak dapat membayar restitusi maka dapat dialihkan kedalam ranah sita atau perampasan harta terpidana guna membayar besaran restitusi tersebut disertakan petunjuk teknis internal terkait pengajuan restitusi oleh para aparat penegak hukum. PB - Universitas Pakuan TI - Implementasi Hak Restitusi Dalam Tindak Pidana Menempatkan Dan Membiarkan Dilakukan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN-JKT.SEL) ID - eprintsunpak10623 AV - none ER -