<mets:mets OBJID="eprint_10629" LABEL="Eprints Item" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/METS/ http://www.loc.gov/standards/mets/mets.xsd http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mets="http://www.loc.gov/METS/" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mets:metsHdr CREATEDATE="2026-05-07T09:05:48Z"><mets:agent ROLE="CUSTODIAN" TYPE="ORGANIZATION"><mets:name>Repository Universitas Pakuan</mets:name></mets:agent></mets:metsHdr><mets:dmdSec ID="DMD_eprint_10629_mods"><mets:mdWrap MDTYPE="MODS"><mets:xmlData><mods:titleInfo><mods:title>Analisis Yuridis Vonis Hukuman Mati Terhadap Kasus Ustadz Herry Wirawan Alias Heri Bin Dede Yang Memerkosa 13 Santriwati (Studi Kasus Nomor Perkara: 5642 K/Pid.Sus/2022)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Firman</mods:namePart><mods:namePart type="family">Solehudin</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Iwan</mods:namePart><mods:namePart type="family">Darmawan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Sapto</mods:namePart><mods:namePart type="family">Handoyo DP</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Hukuman mati memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pemberian hukuman mati dianggap sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya, serta sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Banyak kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati salah satunya adalah kejahatan pencabulan. Secara general, setiap orang dapat menjadi korban kejahatan, tetapi sering kali perempuan dan anaklah yang menjadi sasaran bagi para pelaku kejahatan, terutama kejahatan dalam bentuk kesusilaan yang dalam hal ini juga termasuk di dalamnya pencabulan. Kasus seperti ini beberapa kali terjadi di sekolah, namun belum banyak korban yang berani melapor karena stigma terhadap korban kekerasan seksual berupa pencabulan ini masih sangat kuat. Penelitian ini akan menjelaskan tentang kebijakan formulasi hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia pada kasus tindak pidana pencabulan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman mati, kendala yang dihadapi dalam penjatuhan hukuman mati. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori- teoridari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian, serta hasil studi lapangan (wawancara). Kemudian yang selanjutnya akan dikaji berdasarkan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan formulasi hukuman terhadap kasus pencabulan tercantum dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hakim mempertimbangkan kedudukan terdakwa sebagai orang tua, wali, pengasuh anak,pendidik atau tenaga kependidikan. Pertimbangan lainnya adalah jumlah korban yang lebih dari satu serta terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sehingga hakim menjatuhkan hukuman mati. Dalam penjatuan hukuman mati terhadap terdakwa atas nama Herry Wirawan, hakim tidak mengalami kendala karena bukti-bukti persidangan atau fakta hukum yang ada telah terbukti bahwasanya terdakwa melakukan kekerasan seksual.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Perkosa/Pemerkosaan</mods:classification><mods:classification authority="lcc">Hukuman Mati</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2024</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Pakuan;KODEPRODI74201#ILMU HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mets:xmlData></mets:mdWrap></mets:dmdSec><mets:amdSec ID="TMD_eprint_10629"><mets:rightsMD ID="rights_eprint_10629_mods"><mets:mdWrap MDTYPE="MODS"><mets:xmlData><mods:useAndReproduction>
<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><strong>For work being deposited by its own author:</strong> 
In self-archiving this collection of files and associated bibliographic 
metadata, I grant Repository Universitas Pakuan the right to store 
them and to make them permanently available publicly for free on-line. 
I declare that this material is my own intellectual property and I 
understand that Repository Universitas Pakuan does not assume any 
responsibility if there is any breach of copyright in distributing these 
files or metadata. (All authors are urged to prominently assert their 
copyright on the title page of their work.)</p>

<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><strong>For work being deposited by someone other than its 
author:</strong> I hereby declare that the collection of files and 
associated bibliographic metadata that I am archiving at 
Repository Universitas Pakuan) is in the public domain. If this is 
not the case, I accept full responsibility for any breach of copyright 
that distributing these files or metadata may entail.</p>

<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">Clicking on the deposit button indicates your agreement to these 
terms.</p>
    </mods:useAndReproduction></mets:xmlData></mets:mdWrap></mets:rightsMD></mets:amdSec><mets:fileSec></mets:fileSec><mets:structMap><mets:div DMDID="DMD_eprint_10629_mods" ADMID="TMD_eprint_10629"></mets:div></mets:structMap></mets:mets>