%L eprintsunpak10631 %X Fenomena dimana adanya keadaan anak yang terlibat dalam tindak pidana berat, khususnya penganiayaan yang direncanakan, memperlihatkan urgensi penegakan hukum yang tetap menjunjung asas perlindungan terhadap anak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami secara komprehensif bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan diterapkan terhadap pelaku anak, yang kemudian diproses melalui jalur hukum dan diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. Serta sejauh mana sistem peradilan pidana anak mampu memberikan keseimbangan antara keadilan dan pembinaan. Identifikasi masalah ini adalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab anak terlibat dalam penganiayaan berat yang direncanakan, menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku anak, serta menelaah kendala dan upaya menanggulangi perkara tersebut berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang dilengkapi dengan pendekatan empiris, bersifat deskriptif-analitis, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara di Pengadilan Negeri Cibinong. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori perlindungan hukum dan teori pemidanaan gabungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor lingkungan sosial, kurangnya perhatian keluarga, dan lemahnya kontrol diri menjadi penyebab utama keterlibatan anak dalam tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak tetap memperhatikan asas ultimum remedium dan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan fasilitas pembinaan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kesimpulannya, penerapan hukum pidana terhadap pelaku anak tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dengan menitikberatkan pada pendekatan restoratif dan pembinaan moral. %D 2025 %T Analisis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terhadap Pelaku Anak (Studi Kasus Putusan Perkara No.4/Pid.Sus-Anak/2023/Pn.Jkt.Sel) %A Harinu Bumi Alam Kantana %I Universitas Pakuan