<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Analisis Penerapan Pembelaan Terpaksa Pasal 49 KUHP (Noodweer) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 183/Pid.B/2021/Pn.Dmk)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Vionica</mods:namePart><mods:namePart type="family">Wandana Simanjuntak</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Asmak</mods:namePart><mods:namePart type="family">ul Hosnah</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Roby</mods:namePart><mods:namePart type="family">Satya Nugraha</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Pembelaan terpaksa (Noodweer) adalah situasi di mana seseorang melakuan tindakan pembelaan diri atau pembelaan orang lain dalam keadaan darurat tanpa memiliki pilihan lain untuk melindungi diri dari suatu ancaman atau serangan yang terjadi. Namun, pada faktanya, beberapa kasus yang sering terjadi dengan adanya pembelaan terpaksa menjadi konflik dalam hukum yang berlaku. Pembelaan terpaksa dapat menimbulkan tindak pidana dalam penegakan hukum terutama dalam pembelaan terpaksa yang melibatkan penganiyaan fisik pada seseorang.Penganiyaan adalah perbuataan yang dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti, menyiksa, yang menyebabkan cedera fisik atau mental terhadap orang lain. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) penganiyaan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang dampaknya menyebabkan kerusakan fisik maupun pembunuhan. Sebagai contoh dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, berdasarkan Putusan Nomor 183/Pid.B/2021/PN.Dmk. Kasus ini menyoroti seorang lansia bernama Kasmito yang melakukan tindakan pembelaan terhadap pencuri ikan, namun justru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Kasus tersebut terdapat perbedaan penerapan penjatuhan sanksi pidana antara Putusan Pengadilan dengan penerapan konsep pembelaan terpaksa (noodweer). Hal ini yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian hukum ini. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan hukum ini yaitu: 1) Bagaimana peraturan hukum terhadap ketentuan pembelaan terpaksa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?; 2) Bagaimana pertimbangan Hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pembelaan tepaksa dalam Studi Kasus Putusan Nomor 183/Pid./2021/Pid.Dmk?. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris dan studi kasus, dengan analisis terhadap unsur-unsur pembelaan terpaksa dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode lapangan (field research), pengolahan datanya menggunakan metode kualitatif. Tujuan penulisan ini untuk menjawab bagaimanakah penerapan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus hal tersebut Jika suatu tindak pidana ingin dianggap sebagai pembelaan terpaksa, maka tindak pidana harus memenuhi unsur yang dirumuskan dalam pasal tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur noodweer, hakim menilai tindakan tersebut melebihi batas proporsionalitas pembelaan.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Penganiayaan</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2025</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Pakuan;KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>