%L eprintsunpak10636 %I Universitas Pakuan %X Fenomena kewarisan beda agama di Indonesia bukan suatu hal yang asing lagi, mengingat negara Indonesia yang pluralistik dengan berbagai suku, ras, dan agama mengakibatkan salah satunya perbedaan agama antara anak dengan orang tuanya. Perbedaan agama ini sangatlah berpengaruh pada pembagian harta warisan. Dari permasalahan ini peneliti mengajukan dua rumusan masalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan kasus perkara pembagian hak waris beda agama pada Putusan Perkara No. 4510/Pdt.P/2021/PA. Sby. 2) Permasalahan apa yang timbul dari pembagian harta warisan beda agama pada Perkara No. 4510/Pdt.P/2120/PA. Sby. Dilihat dari sudut pandang hukum Perdata perbedaan agama tidak menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris dan berhak mendapat harta warisan, argumentasi tersebut terdapat pada Pasal 838 KUHPerdata, dimana pada pasal tersebut menyatakan yang tidak berhak menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakukan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Sedangkan jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam, apabila terdapat perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris dimana pewaris beragama Islam dan ahli waris beragama non Muslim, maka anak tersebut tidak berhak mewarisi. Argumentasi tersebut terdapat pada pasal 171 huruf c KHI yang berbunyi "ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris". Salah satu kasus kewarisan beda agama pada putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 4510/Pdt.P/2021/PA.Sby penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan harta peninggalan kepada ahli waris non Muslim dengan lembaga wasiat wajibah. Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Adapun hasil penelitian ini hakim memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non Muslim dengan pertimbangan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 368 K/Ag/1995 jo. Putusan MA No. 51 K/Ag/1999 tanggal 29 September 1999. %D 2024 %T Analisis Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Yang Berbeda Agama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam %A Herwinda Intan Nur Fireiani %A Farahdinny Siswajanthy %A Yenny Febrianty