eprintid: 10638 rev_number: 6 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/06/38 datestamp: 2026-04-10 00:49:43 lastmod: 2026-04-10 00:49:43 status_changed: 2026-04-10 00:49:43 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Pratiwi Hawadi, Anggun creators_name: Satory, Agus creators_name: D. Butar-butar, Dinalara creators_NPM: 010118185 creators_NPM: NIDN0417086801 creators_NPM: NIDN0404047702 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Satory, Agus contributors_name: D. Butar-butar, Dinalara contributors_NIDN: NIDN0417086801 contributors_NIDN: NIDN0404047702 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM title: Analisis Yuridis Keabsahan Hasil Cetak (Screenshot) Sebagai Alat Bukti Pemeriksaan Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 4649/Pdt.G/2020/Pn.Jr.) ispublished: pub subjects: aj divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Alat bukti, alat pembuktian, upaya pembuktian adalah alat yang dipergunakan untuk membuktikan dalil-dalil suatu pihak di pengadilan, misalnya: bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, sumpah dan lain-lain. Pasal 6 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatakan bahwa dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Dalam pertimbangan Putusan Nomor 4649/Pdt.G/2020/Pa.Jr menimbang bukti yang berupa fotokopi screenshot chatting whatsapp hasil clonapp messengers tanggal 26 Agustus 2020, sebagai hasil cetak alat elektronik bukti tersebut termasuk bukti elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU ITE, secara formal telah terpenuhi, sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan materiilnya. Dengan pengakuan tersebut Majelis Hakim meyakini kebenaran materiil bukti tersebut. Dalam perkara ini bukti tersebut dapat ditampilkan dan disahkan oleh hakim sehingga alat bukti screenshot ini memiliki kekuatan dalam hal pembuktian sesuai dengan UU yang telah diatur didalamnya. Kekuatan pembuktian dokumen elektronik yang secara tegas diakui, dan disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas, sangat memungkinkan untuk dilakukan, mengingat sifat dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat dialihkan ke dalam beberapa bentuk atau dicetak dalam bentuk print out sehingga dipersamakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan alat bukti hasil cetak (screenshot) dalam sidang perkara perdata serta permasalahan yang timbul akibat hasil cetak (screenshot) sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data kepustakaan dan lapangan, dimana data tersebut berdasarkan sumber-sumber hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal hukum, dan juga tulisan lain yang ada hubungannya serta melakukan wawancara secara langsung dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang terstruktur dengan pihak yang mengetahui persoalan yang dibahas dalam penulisan hukum ini. date: 2024 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Pratiwi Hawadi, Anggun and Satory, Agus and D. Butar-butar, Dinalara (2024) Analisis Yuridis Keabsahan Hasil Cetak (Screenshot) Sebagai Alat Bukti Pemeriksaan Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 4649/Pdt.G/2020/Pn.Jr.). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.