<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Kuno"^^ . "Tanah sebagai salah satu obyek dalam waris, sangat mungkin terjadi perselisihan menyangkut tanah adat yang apabila tidak ditindaklanjuti akan menimbulkan sengketa. Perselisihan atas pewarisan tanah adat inilah yang menimbulkan sengketa waris tanah adat. Dengan demikian, sengketa waris tanah adat merupakan sengketa yang terjadi dalam lingkup hukum adat yang berkaitan dengan proses pewarisan tanah adat. Permasalahan yang diteliti, yaitu Bagaimanakah kedudukan sistem waris pada masyarakat adat Karo pada sistem hukum di Indonesia? dan Bagaimanakah penyelesaian sengketa waris tanah adat pada masyarakat adat Karo? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penclitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan sistem waris pada masyarakat adat Karo pada sistem hukum di Indonesia, yaitu didasarkan pada garis keturunan ayah (patriarchaat). Sesuai dengan sistem kekerabatan patrilineal, maka dalam hukum waris adat Karo yang menjadi ahli waris hanyalah anak laki-laki, karena anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga, sedangkan anak perempuan dan janda tidak menjadi ahli waris. penyelesaian sengketa waris tanah adat pada masyarakat adat Karo dilakukan melalui tiga cara, yaitu penyelesaian sengketa melalui runggun; penyelesaian sengketa melalui perumah begu, dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri. Permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa waris tanah adat pada masyarakat adat Karo, meliputi tidak tercapainya penyelesaian sengketa waris tanah adat melalui runggun dan perumah begu, dimana ahli waris yang bersengketa tidak mau menerima hasil penyelesaian sengketa melalui runggun dan perumah begu tersebut. Permasalahan lainnya yaitu permasalahan penyelesaian sengketa waris tanah adat melalui pengadilan, dimana permasalahan tersebut terdiri dari permasalahan internal dan permasalahan eksternal. Permasalahan internal terdiri dari kebijaksanaan hakim, profesionalisme hakim dan administrasi pengadilan, sedangkan permasalahan eksternal terdiri dari partisipasi pihak bersengketa dan kuasa hukumnya dan permasalahan undang-undang."^^ . "2021" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Walter"^^ . "A.L Sinaga"^^ . "Walter A.L Sinaga"^^ . . "Walter"^^ . "AL Sinaga"^^ . "Walter AL Sinaga"^^ . . "Joy"^^ . "Pranata Barus"^^ . "Joy Pranata Barus"^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10650 \n\nPenyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Kuno\n\n" . "text/html" . . . "Tanah Ulayat/Tanah Adat" . . . "Waris/Warisan" . . . "Tanah/Pertanahan" . . . "Sengketa" . .