@phdthesis{eprintsunpak10654, year = {2024}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Habbyel Muhammad Farhan and Nuradi Nuradi and Mustika Mega Wijaya}, title = {Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak (Studi Kasus Perkara No. 4/Pdt.Sus-Phi/2021/Pn.Amb)}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10654/}, abstract = {Permasalahan tenaga kerja atau perburuhan merupakan permasalahan yang khas kita dengar bagi negara berkembang. Salah satu permasalahan tersebut yaitu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahan. Dari uraian tersebut, timbul pertanyaan-pertanyaan Bagaimana Terjadinya Akibat Hukum Dari Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak? Bagaiamana Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak? persoalan ini sangat menarik, sehingga penulis tertarik untuk menganalisis permasalahan tersebut. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum seringkali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Pada perkara putusan hakim telah terjadinya sebuah Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang mengakibatkannya kerugian yang menimpa (Penggugat), bahwa secara tiba- tiba tanpa pemberitahuan dan tanpa musyawarah perundingan terlebih dahulu. permohonan Pembatalan Pemutusan Hubungan Kerja harus dikabulkan apabila syarat-syarat sebagaimana Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang Undang No 13 Tahun 2003 sudah terpenuhi. Terhadap permasalahan yang di hadapi oleh Penggugat memang benar Penggugat telah melakukan kesalahan berupa Tindakan fraud dan sudah menjalankan konsekuensi atas perbuatannya yaitu berupa skorsing sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan, akan tetapi Penggugat sudah,menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menjalankan skorsing, oleh karena itu seharusnya Penggugat tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja terlebih yang di dapati oleh Penggugat ialah Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak,, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut Tergugat terbukti telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak sesuai dengan Dalam Pasal 37 angka 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas perbuatan tersebut Tergugat diwajibkan untuk membayar uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 92.884.259,00 (sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua ratus sembilan rupiah).} }