<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Membayar Upah Tenaga Kerja Dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 2528/K/Pid.Sus/2023)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Kania</mods:namePart><mods:namePart type="family">Shapira Komaladewi</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Lilik</mods:namePart><mods:namePart type="family">Prihatini</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Tuti</mods:namePart><mods:namePart type="family">Susilawati K.</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Upah dari sisi pekerja merupakan suatu hak yang umumnya dilihat dari jumlah, sedangkan dari sisi pengusaha umumnya dikaitkan dengan produktivitas pekerja. Pemberian upah oleh pengusaha dan perusahaan terhadap tenaga kerja di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan merupakan permasalahan yang serius dan perlu perhatian lebih dari pemerintah serta penegak hukum sebagai upaya pemberian perlindungan hukum bagi para tenaga kerja untuk mendapatkan hak-hak yang sewajarnya mereka dapatkan. Penerapan sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengusaha atau korporasi yaitu pemilik serta pengurus yang bertanggungjawab dalam penetapan aturan perusahaan mengenai pemberian upah. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah: 1. Apa saja faktor yang mempengaruhi pelaku tindak pidana membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota dan apa akibatnya; dan 2. Bagaimanakan pertanggungjawaban pidana yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris yang bersifat deskriptif analitis melakukan pendekatan peraturan perundang- undangan serta pendekatan kasus, teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian diolah secara kualitatif. Faktor yang mempengaruhi pelaku tindak pidana membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota merupakan hasil dari akumulasi tiga faktor utama, yaitu faktor internal pelaku, faktor internal perusahaan, dan faktor eksternal yang saling berkaitan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang membayar upah tenaga kerja dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi atas tindak pidana yang merugikan hak-hak tenaga kerja. Dengan adanya tindak pidana ini, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan serta melalukan sosialisasi terkait regulasi upah minimum secara menyeluruh. Dalam proses penindakan terhadap pelaku diharapkan dilakukan secara konsisten agar menimbulkan efek jera serta mendorong terhadap hukum ketenagakerjaan. Dan, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran hukum dengan cara aktif mencari informasi mengenai ketentuan ketenagakerjaan, terutama terkait upah minimum.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Perlindungan Hukum</mods:classification><mods:classification authority="lcc">Tenaga Kerja/Ketenagakerjaan</mods:classification><mods:classification authority="lcc">UMR (Upah Minimum Regional)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2025</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Pakuan;KODEPRODI74201#ILMU HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>