@phdthesis{eprintsunpak10664, author = {Achmad Maulana Fakhri and Nandang Kusnadi and Mustika Mega Wijaya}, year = {2024}, school = {Universitas Pakuan}, title = {Analisis Keabsahan Pembebanan Biaya Jasa Penarikan Kepada Debitur Yang Dibuat Sepihak Oleh PT. Adira Dinamika Multifinance Kota Padang (Studi Kasus Perkara Nomor: 81/Pdt.G/2023/Pn.Pdg)}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10664/}, abstract = {Berdasarkan pertumbuhan penduduk di era modern yang semakin cepat, kendaraan merupakan salah satu faktor yang sangat dibutuhkan dalam mempermudah segala aktivitas masyarakat baik jarak jauh maupun dekat. Masyarakat ekonomi kelas atas untuk mendapatkan atau mebeli kendaraan dirasa mudah dengan pembelian secara tunai (cash), akan tetapi masyarakat ekonomi kelas bawah untuk dapat membeli kendaraan dirasa sulit karena faktor ekonomi dan harga yang masih tinggi. seiring berjalannya proses dan cara pemasaran, supplier atau dealer memberikan kemudahan kepada masyarakat ekonomi kelas bawah untuk dapat membembeli kendaraan dengan penggunaan sistem kredit. Dalam penerapan perjanjian baku dengan sistem kredit tersebut sering kali pihak supplier atau dealer memasukan klausa krusial membebankan konsumen. Jika dikaitkan dengan Putusan Perkara Nomor 81/Pdt.G/2023/PN. Pdg dalam penerapannya PT. Adira Dinamika Multifinance memasukan klausa yang bersifat krusial yakni pembebanan biaya jasa penarikan kepada Wanda Pratama yang dibuat sepihak oleh PT. Adira Dinamika Mutifinance. Sehingga penelitian ini ingin mengindentifikasi keabsahan pembebanan biaya jasa penarikan kepada Wanda Pratama yang dibuat sepihak oleh PT. Adira Dinamika Multifinance serta pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran yang luas kepada masyarakat atau pihak yang terlibat seperti kasus ini akan pentingnya pemahaman hukum perjanjian tentang keabsahan pembebanan biaya jasa penarikan kepada debitur yang dibuat sepihak oleh kreditur serta pelaksanaan ekseskusi objek jaminan fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan yuridis-normatif dan deskriptif-analitis dan didukung dengan data primer-sekunder, yang mana primer melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan dan sekunder dengan buku-buku, dan jurnal (library research) yang berhubungan dengan skripsi ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausa pembebanan biaya jasa penarikan kepada debitur yang dibuat sepihak oleh kreditur dalam perjanjian baku PT. Adira Dinamika Multifinance termaksud dalam klausa yang dilarang dalam perjanjian baku yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan, dan semua perbuatan yang dilakukan sepihak tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.} }