<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Analisis Keabsahan Akta Yang Dibuat Dengan Cyber Notary Dikaitkan Dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Zalyka</mods:namePart><mods:namePart type="family">Amartya Hanifah</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Farahdinny</mods:namePart><mods:namePart type="family">Siswajanthy</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Dinalara</mods:namePart><mods:namePart type="family">D. Butar-butar</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Perkembangan teknologi dan informasi yang demikian pesat saat ini membawa berbagai dampak yang amat sangat signifikan dalam kehidupan manusia. Perkembangan teknologi yang serba online, memaksa pelaksanaan kewenangan dan tugas dari jabatan notaris yang semula dilakukan secara konvensional untuk beralih ke cara yang serba online. Cyber notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris untuk membuat akta autentik dalam dunia maya serta menajalankan tugasnya setiap hari, misalnya penandatanganan akta secara elektronik dan rapat umum pemegang saham. Jadi, dapat dikatakan bahwa konsep cyber notary berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan notaris berbasis teknologi informasi. Landasan yuridis terkait cyber notary terdapat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris selanjutnya disebut UUJN. Isi dari salah satu pasal tersebut kewenangan lain dalam pembuatan akta notaris, dimana dapat berupa kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara digital (cyber notary). Dari uraian tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, yang mana akta yang dibuat dengan cyber notary dikaitkan dengan Pasal 16 UUJN apakah sah? Bagaimana pelaksanaan cyber notary dikaitkan dengan kewajiban para pihak untuk menghadap notaris sesuai Pasal 1868 KUHPerdata? Persoalan ini sangat menarik maka dari itu penulis tertarik menganalisis permasalahan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut yang berkaitan erat dengan keabsahan akta yang dibuat dengan cyber notary dikaitkan dengan Pasal 16 UUJN. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriftif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dalam keabsahan akta yang dibuat dalam konsep cyber notary tetap sah selama memenuhi unsur- unsur otentisitas akta yang telah diatur dalam UUJN. Akan tetapi, jika akta tersebut dikaitkan dengan Pasal 16 UUJN maka akta tersebut termasuk dalam akta dibawah tangan, maka akta yang dimaksud bukanlah akta autentik dan pelaksanaan cyber notary dikaitkan dengan Pasal 1868 KUHPerdata berbenturan dengan pelaksanaan cyber notary karena syarat otensitas akta yang menyatakan bahwa suatu akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai- pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Notaris</mods:classification><mods:classification authority="lcc">Akta</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2024</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Pakuan;KODEPRODI74201#ILMU HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>