%0 Thesis %9 Skripsi %A Irhamul Umam, Muhammad %A Siswajanthy, Farahdinny %A D. Butar-butar, Dinalara %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10667 %I Universitas Pakuan %T Analisis Penerapan Besaran Penalty Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Perkara Nomor: 263/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel) %U http://eprints.unpak.ac.id/10667/ %X Utang-piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yang memberikan pinjaman (kreditor), sedang pihak yang lain adalah pihak yang menerima pinjaman uang tersebut (debitor). Inti dari perjanjian utang-piutang adalah kreditor memberikan pinjaman uang kepada debitor, dan debitor wajib mengembalikannya dalam waktu yang telah ditentukan disertai dengan bunganya. Pengembalian utang dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan. Peristiwa yang banyak terjadi pengembalian utang yang wajib dibayar oleh debitor acapkali tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. apabila debitor tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Namun terdapat perbedaan pada faktanya, dimana pihak kreditor yang melakukan ingkar janji. Penelitian ini menyelidiki penerapan klausul penalty dalam perjanjian utang, berfokus pada Perkara Nomor 263/PDT.G/2021/PN.Jkt.Sel yang dimana Para pihak terbukti secara hukum telah mengikatkan diri satu sama lain melalui perjanjian, dimana salah satu pihak melakukan wanprestasi. Tujuan utama penelitian adalah untuk menganalisis implikasi hukum dari ketentuan denda dan penegakannya dalam konteks kewajiban kontraktual, serta menilai keseimbangan antara perlindungan kreditor dan hak debitor. Menggunakan pendekatan normative yuridis disertai pendekatan empiris dengan cara melakukan wawancara kepada pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mencari tahu mengenai 1. Bagaimana mekanisme penerapan besaran penalty dalam perjanjian utang piutang ?, 2. Faktor apa saja yang mempengaruhi penetapan besaran penalty dalam perjanjian utang piutang ?, 3. Bagaimana analisis penerapan besaran penalty dalam perjanjian utang piutang pada Perkara Nomor: 263/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel ?. Skripsi ini mengevaluasi putusan pengadilan dan norma hukum yang relevan terkait sanksi dalam perjanjian utang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun klausul penalty bertujuan memberikan insentif untuk kepatuhan, penerapannya harus selaras dengan standar hukum untuk mencegah penilaian yang berlebihan atau tidak rasional. Temuan ini memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih holistik tentang peran sanksi dalam perjanjian utang di dalam kerangka hukum Indonesia.