%D 2025 %L eprintsunpak10683 %X Manusia dan lingkungan hidup merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan dan saling memengaruhi. Lingkungan hidup bukan hanya tempat tinggal bagi manusia, tetapi juga bagi makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri serta kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Seiring perkembangan zaman, terutama di era globalisasi, permasalahan lingkungan semakin kompleks dan sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia, salah satunya adalah tindakan penganiayaan terhadap hewan. Tindakan tersebut tidak hanya melukai makhluk hidup lain, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem secara Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang pembahasannya dilakukan dengan cara memperoleh data-data yang digambarkan sedemikian rupa secara lengkap, terperinci dan sistematis. Kemudian data tersebut di analisis menggunakan teori- teori ilmu hukum.Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum serta studi terhadap peraturan perundang- undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penganiayaan hewan antara lain rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesejahteraan hewan, lemahnya penegakan hukum, serta masih minimnya peran lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memberikan edukasi dan perlindungan. Pasal 302 KUHP memang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, namun ancaman pidana yang diberikan masih tergolong ringan dan belum memberikan efek jera. Di sisi lain, pelaksanaan hukum di lapangan masih menghadapi kendala berupa koordinasi antar lembaga yang belum optimal, kurangnya sumber daya, serta tekanan publik yang bersifat emosional. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret seperti revisi terhadap ketentuan Pasal 302 KUHP agar lebih relevan dengan perkembangan saat ini, peningkatan edukasi masyarakat, serta pembentukan regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif perlindungan dan kesejahteraan hewan di Indonesia. %T Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 169/Pid.Sus/2023/PT.SMG %I Universitas Pakuan %A Keisya Delindra %A Lilik Prihatini %A Isep H. Insani