%L eprintsunpak10684 %T Penerapan Restorative Dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan Tanah Dan Bangunan Pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri %I Universitas Pakuan %A Fatika Karmila %A Asmak ul Hosnah %A Herli Antoni %D 2025 %X Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada proses pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial antara keduanya melalui mekanisme musyawarah dan mufakat yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pendekatan ini hadir sebagai respons terhadap keterbatasan sistem peradilan pidana konvensional. Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana pengrusakan tanah dan bangunan yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Permasalahan yang diangkat meliputi bagaimana mekanisme penerapan restorative justice dijalankan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, serta kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam implementasinya, dan bagaimana strategi penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang diperkaya dengan data primer berupa hasil wawancara terhadap aparat penegak hukum, guna memperoleh gambaran faktual di lapangan. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun konsep restorative justice telah mulai diterapkan dalam beberapa kasus di Dittipidum Bareskrim Polri, implementasinya masih belum merata. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya pemahaman aparat dan masyarakat mengenai konsep dan prosedur restorative justice, belum optimalnya dukungan regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme pelaksanaannya dalam kasus pengrusakan tanah dan bangunan, serta adanya pihak-pihak tertentu yang masih mengedepankan penyelesaian secara itigasi. Selain itu, pelaksanaan restorative justice juga kerap terkendala oleh para pihak. Meskipun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengatasi kendala tersebut. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa restorative justice memiliki potensi besar untuk diterapkan secara lebih luas sebagai bentuk penyelesaian alternatif dalam perkara pengrusakan tanah dan bangunan, terutama dalam rangka mengurangi beban sistem peradilan pidana formal, mempercepat penyelesaian perkara, dan memberikan keadilan yang lebih bermakna bagi korban maupun pelaku. Namun demikian, efektivitas penerapannya sangat bergantung pada kesiapan regulasi yang mendukung, kapasitas aparat penegak hukum, serta keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah pentingnya integrasi kebijakan restorative justice ke dalam sistem peradilan pidana nasional, penguatan regulasi teknis yang mendukung implementasinya di berbagai jenis tindak pidana, serta peningkatan kapasitas dan pemahaman semua pihak yang terlibat melalui pelatihan berkelanjutan.