@phdthesis{eprintsunpak10685, year = {2025}, title = {Aspek Pidana Penyelesaian Konflik Perang Tanding (Repewela) Melalui Mekanisme Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Nduaria Kecamatan Kelimutu Kabupaten Ende}, author = {Ferdinandus Kaki Rangga and Iwan Darmawan and Suhermanto Suhermanto}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10685/}, abstract = {Keberadaan hukum positif bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kedamaian di dalam negara tetapi banyaknya kasus kejahatan yang terjadi di negara ini menghalangi adanya keamanan dan kenyamanan negara. Berbagai macam kasus tindak kejahatan telah terjadi seperti halnya pembunuhan, perampokan, penculikan, Pelecehan seksual dan lain sebagainya. Hal ini sangat sulit diatasi oleh aparat penegak hukum yang berwenang dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dalam diri masyarakat indonesia.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membagi semua tindak pidana, baik yang termuat di dalam maupun di luar KUHP, menjadi dua golongan besar, yaitu golongan kejahatan dan pelanggaran. Serta terdapat pula penggolongan perihal kejahatan. Yang salah satunya adalah kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Seperti banyaknya kasus penculikan, menahan dan melarikan orang lain, yang hal ini sudah jelas meresahkan mayarakat dan tindakan yang melawan hukum, dan secara khusus penelitiaan ini difokuskan pada pembahasan aspek pidana penyelesaian konflik perang tanding pada masyarakat adat nduaria pasal 182 ayat 1 mengenai perang tanding juncto Pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan, yang dimana pasal tersebut adalah pasal yang digunakan penulis untuk membahas kasus Aspek Pidana Penyelesaian Konflik Perang Tanding( Repe Wela) Melalui Mekanisme Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Nduaria Kecamatan Kelimutu Kabupaten Ende,Provinsi Nusa tenggara Timur. Penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian ini karena terjadinya tindak pidana perang tanding tersebut berkaitan erat dengan sanksi adat pada masyarakat adat Nduaria Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor serta dampak dari tindak Perang tanding dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dan sanksi adat dalam kasus tindak pidana Perang Tanding dan, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan penelitian ini diolah secara kualitatif Dari hasil penelitian ini ditemukan adanya 4 (empat) faktor utama yang berpengaruh dalam Perang Tanding dan dampak yang ditimbulkan lalah dampak secara psikologis dan dampak secara fisik. Adapun saran yang diberikan ialah pemerintah memperjelas kembali hak masyarakat adat dalam hukum dan memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai hukum dan lebih memperhatikan kesejahtraan masyarakat.} }