@phdthesis{eprintsunpak10720, year = {2025}, title = {Tinjauan Yuridis Kriminologi Tindakan Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 226/Pid.B/2021/Pn.Bgr)}, author = {Wariston Sidauruk and Yennie K. Milono and Isep H. Insani}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10720/}, abstract = {Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu jenis tindak pidana penggelapan adalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Salah satu contoh kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yaitu pada Putusan Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN Bgr. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 226/Pid.B/2021/PN Bgr dan bagaimana akibatnya, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 226/Pid.B/2021/PN Bgr, dan kendala apa yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bagaimana upaya jalan keluarnya. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 226/Pid.B/2021/PN Bgr bagaimana akibatnya, yaitu penyalahgunaan kepercayaan, kelemahan dalam pengawasan internal, mudahnya akses terhadap barang, motif ekonomi dan keserakahan, tidak ada pelaporan dan transparansi, kurangnya sistem audit berkala, dan kurangnya pendidikan etika dan kepatuhan. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam kasus ini disebabkan oleh kombinasi antara niat jahat individu (internal) dan kelalaian sistem perusahaan (eksternal). Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp. 249.100.000,-(dua ratus empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yaitu terdakwa diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Bogor. Terdakwa telah memenuhi syarat untuk dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggungjawabkan dari pembuat, adanya perbuatan melawan hukum, dan serta tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana, terdakwa dijatuhi jatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Kendala dalam penyelesaian perkara meliputi pengaruh tuntutan Jaksa terhadap putusan Hakim, independensi Hakim, serta keterlibatan masyarakat dan aparat hukum. Solusinya mencakup penegakan independensi Hakim, edukasi hukum kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan, penambahan anggaran, dan pemberian insentif.} }