eprintid: 10721 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/07/21 datestamp: 2026-05-13 02:09:39 lastmod: 2026-05-13 02:09:39 status_changed: 2026-05-13 02:09:39 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Wulan Anggraeni, Siti creators_name: Prihatini, Lilik creators_name: Kusnadi, Nandang creators_NPM: 010121224 creators_NPM: NIDN0428086201 creators_NPM: NIDN0406056704 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Prihatini, Lilik contributors_name: Kusnadi, Nandang contributors_NIDN: NIDN0428086201 contributors_NIDN: NIDN0406056704 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Pertimbangan Hakim Militer Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Oknum Prajurit TNI-AD Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dengan Tindakan Nyata (Studi Putusan Perkara Nomor 40-K/PM.III-18/AD/VIII/2023) ispublished: pub subjects: 3 subjects: Insubordinasi divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alat negara yang bertugas sebagai pembela kedaulatan negara, maka hal yang paling utama dalam Kehidupan TNI adalah disiplin. Disiplin menjadi dasar bagi kehidupan TNI sehari-hari sehingga pelanggaran disiplin sekecil apapun merupakan hal yang sangat tercela bagi TNI. TNI sebagai alat negara yang ditugaskan sebagai pembela kedaulatan negara serta pertahanan negara diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, pada kenyataannya dalam menjalankan tugas pokoknya TNI kerap kali melakukan pelanggaran, salah satunya yaitu melakukan tindak pidana Insubordinasi Dengan Tindakan Nyata (INDAKTA). Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana INDAKTA dan bagaimana pengaturannya; 2. Apa saja dasar pertimbangan Hakim militer dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap knum prajurit TNI-AD yang melakukan tindak pidana INDAKTA dalam Putusan Perkara Nomor: 40-K/PM.III-18/AD/VIII/2023; serta 3. Apa saja kendala dan upaya penanggulangan dalam penyelesaian perkara tindak pidana INDAKTA dalam Putusan Perkara Nomor: 40-K/PM.III-18/AD/VIII/2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan melakukan pendekatan kasus, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu eknik penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian datanya dalah secara kualitatif. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana INDAKTA waitu adanya tindakan atasan yang berlebihan dan seringkali memberi perintah yang tidak manusiawi atau di luar kemampuan prajurit; atasan melakukan findakan yang merendahkan harkat dan martabat bawahan; faktor usia dan faktor perbedaan suku; dan atasan yang tidak menghargai bawahannya. Tindak pidana INDAKTA ini diatur di dalam Pasal 106 KUHPM. Hakim dalam memutus suatu perkara tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis saja tapi berdasarkan aspek non-yuridis juga. Salah satu kendala dalam penyelesaian perkara tindak pidana INDAKTA ini yaitu adanya rekomendasi hukuman, namun Hakim menanggulangi kendala tersebut dengan menjaga abjektivitas pembuktian, transparansi persidangan, dan pertanggungjawaban dana. Dengan adanya tindak pidana INDAKTA ini pemerintah, dan para penegak hukum harus bekerja sama memberikan berbagai macam pelatihan dan edukasi mengenai hukum dan pentingnya adab serta akhlak bagi seorang prajurit terhadap atasan dan sesama rekan prajuritnya, date: 2025 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Wulan Anggraeni, Siti and Prihatini, Lilik and Kusnadi, Nandang (2025) Pertimbangan Hakim Militer Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Oknum Prajurit TNI-AD Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dengan Tindakan Nyata (Studi Putusan Perkara Nomor 40-K/PM.III-18/AD/VIII/2023). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.