<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Suap Pengurus Terminasi Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 2205K/Pid.Sus/2022)"^^ . "Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Samin Tan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara PT Asmin Koalindo Tuhup dan Kementerian ESDM, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2205K/Pid.Sus/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap, karena tidak terdapat bukti kuat mengenai adanya permintaan, kesepakatan, atau perintah langsung dari terdakwa kepada penerima uang, serta tidak terbukti adanya hubungan kausal antara pemberian uang dan tindakan pejabat publik. Penelitian ini juga menyoroti dinamika kekuasaan dan ekonomi dalam sektor pertambangan yang sering kali menjadi latar belakang tindak pidana korupsi. Kasus Samin Tan menunjukkan bagaimana interaksi antara pelaku bisnis dan pejabat publik dapat menciptakan ruang bagi praktik suap, meskipun pembuktian hukumnya kompleks. Temuan ini menggarisbawahi perlunya reformasi sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan kontrak pertambangan seperti PKP2B, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan aktor-aktor berpengaruh. Selain itu, penelitian ini memberikan rekomendasi bagi legislator untuk memperkuat regulasi yang mengatur pembuktian dalam perkara korupsi, khususnya yang melibatkan transaksi tidak langsung. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Putusan bebas ini menegaskan pentingnya pembuktian yang sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi serta penerapan asas in dubio pro reo. Implikasi penelitian mencakup perlunya penguatan strategi pembuktian oleh penuntut umum, evaluasi sistem pengawasan PKP2B oleh legislator, serta peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya proses peradilan yang adil dan transparan."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Asmak"^^ . "Ul Hosnah"^^ . "Asmak Ul Hosnah"^^ . . "Nur"^^ . "Fazri Tsakila"^^ . "Nur Fazri Tsakila"^^ . . "Asmak"^^ . "ul Hosnah"^^ . "Asmak ul Hosnah"^^ . . "Herli"^^ . "Antoni"^^ . "Herli Antoni"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10738 \n\nAnalisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Suap Pengurus Terminasi Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 2205K/Pid.Sus/2022)\n\n" . "text/html" . . . "Suap" . . . "Korupsi" . . . "Pertimbangan Hakim" . .