%L eprintsunpak10740 %X Tindak pidana perdagangan orang atau dikenal dengan istilah human trafficking merupakan transaksi yang melibatkan penjualan barang kepada manusia disebut dengan perdagangan orang, perdagangan manusia, atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Telah diatur di dalam hukum pidana ketentuan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berisikan keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, efek jera terhadap pelaku, peningkatan kerjasama dan perlindungan korban. Adapun identifikasi masalah berikut dengan penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan dalam kasus eksploitasi tenaga kerja di Kamboja, Bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi TPPO, dan hambatan dalam penanggulangan TPPO eksploitasi tenaga kerja di Kamboja, Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif melalui pendekatan Perundang-undangan ditinjau penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), serta pengolahan data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab utama faktor terjadinya TPPO adalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, ketidaksetaraan gender dam diskriminasi, krisis migrasi, kelemahan sistem hukum. Dikeluarkan regulasi dalam penanggulangan TPPO yaitu PERPRES Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan penanganan TPPO. Hambatan penanggulangan TPPO masih cukup kompleks diantaranya, rendahnya kesadaran/pemahaman, modus operandi semakin canggih, keterbatasan penegak hukum, perlindungan dan rehabilitasi korban masih terbatas. %I Universitas Pakuan %T Keterlibatan Warga Negara Indonesia Dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Untuk Tujuan Eksploitasi Tenaga Kerja Di Kamboja (Tinjauan Hukum Pidana Dan Perlindungan Korban) %A Rey Syabilla Maharani Putri %A Yennie K. Milono %A Roby Satya Nugraha %D 2025