eprintid: 10748 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/07/48 datestamp: 2026-05-25 03:00:56 lastmod: 2026-05-25 03:00:56 status_changed: 2026-05-25 03:00:56 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Chairunnisa, Chairunnisa creators_name: Darmawan, Iwan creators_name: Febrianty, Yenny creators_NPM: 010121240 creators_NPM: NIDN0408076801 creators_NPM: NIDN0403027403 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Darmawan, Iwan contributors_name: Febrianty, Yenny contributors_NIDN: NIDN0408076801 contributors_NIDN: NIDN0403027403 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Berdasarkan Prinsip Restorative Justice Melalui Kerapatan Adat Nagari (Pengakuan Living Law Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) ispublished: pub subjects: RestorativeJustice subjects: gb divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian secara non-litigasi sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Penyelesaian restorative justice dalam perkara pidana di masyarakat Indonesia, pada dasarnya mengacu pada adat- istiadat serta aturan normatif untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah atau konsultasi yang menjadi prinsip yang umum dianut oleh masyarakat Indonesia, yang mana pada masyarakat Minangkabau mengenal Kerapatan Adat Nagari untuk menjadi suatu badan yang menjebatani terhadap penyelesaian suatu tindak pidana salah satunya yaitu tindak pidana penganiayaan ringan melalui prinsip keadatan yang memiliki persamaan prisip dengan restorative justice. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah: 1. Bagaimana penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui prinsip restorative justice dalam Kerapatan Adat Nagari Minangkabau; dan 2. Bagaimana implementasi prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan hukum adat Minangkau terhadap pengakuan living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris yang bersifat deskriptif analitis melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan, teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian diolah secara kualitatif. Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan melalui prinsip restorative justice merupakan penyelesaian dalam kategori penyelesaian melalui jalur non litigasi, yang mana terdapat kelembagaan adat di Minangkabau yaitu Kerapatan Adat Nagari yang menyelesaikan suatu tindak pidana melalui prinsip hukum adat, dapat dimaknai bahwa terhadap penyelesaian suatu tindak pidana oleh Kerapatan Adat Nagari di Minangkabau memiliki persamaan dengan prinsip restorative justice yang telah diberlakukan sesuai dengan aturan-aturan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Hukum adat telah diakui sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 18 Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 2, yang mana dalam hal ini Hukum Adat (Living Law) semakin dipertimbangkan keberadaannya terhadap penegakan hukum oleh para penegak hukum. Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan, Hukum Adat, Kerapatan Adat Nagari Minangkabau. date: 2025 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Chairunnisa, Chairunnisa and Darmawan, Iwan and Febrianty, Yenny (2025) Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Berdasarkan Prinsip Restorative Justice Melalui Kerapatan Adat Nagari (Pengakuan Living Law Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.