eprintid: 10755 rev_number: 7 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/07/55 datestamp: 2026-05-25 03:09:29 lastmod: 2026-05-25 03:09:29 status_changed: 2026-05-25 03:09:29 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Natanegara Hawadi, Adie creators_name: ul Hosnah, Asmak creators_name: Sukmana, Sobar creators_NPM: 010120022 creators_NPM: NIDN0425126201 creators_NPM: NIDN0429097004 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: ul Hosnah, Asmak contributors_name: Sukmana, Sobar contributors_NIDN: NIDN0425126201 contributors_NIDN: NIDN0429097004 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Analisis Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 52/Pid.Sus/2023/Pn.Ban) ispublished: pub subjects: Ganti_Rugi subjects: et divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Restitusi merupakan upaya dalam hal mencapai keadilan yang maksimal hagi korban tindak pidana yang bertujuan untuk membebankan biaya atas penderitaan yang di alami oleh korban kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual. dalam rangka pemulihan dan/atau korban kembali pulih seperti keadaan semula sebelum terjadinya kekerasan seksual. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis, jenis penelitian hukum normatif, dengan nik pengumpulan data penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan. Sebagaimana latar belakang yang telah penulis uraikan, maka hasil dari penulisan hukum ini ialah 1. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam hal pemberian mestitusi berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Putusan Perkara Nomor : 52/Pid.Sus/2023/PN.Ban? 2. Apa kendala Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam hal pemberian restitusi berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Putusan Perkara Nomor : Pid.Sus/2023/PN.Ban dan bagaimana upaya jalan keluarnya? Oleh karena masalahan tersebut, dalam proses pertimbangan, Majelis Hakim juga mengidentifikasi beberapa factor yang memberatkan dan meringankan. Dapat di hui kendala yang di hadapi oleh hakim terhadap korban yang mengalami a sehingga membuat rasa ketakutan, rasa malu korban menghadapi stigma a tidak percaya diri. Terdakwa Suardi Alias Adi Bin Bahaki telah memenuhi ss tindak pidana kekerasan seksual sebagaiaman Pasal 6 huruf “a” Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hal ini terdakwa cukup malasan apabila terdakwa di hukum untuk membayar restitusi. Berdasarkan hukum telah di terima atau di berikan kepada koran biaya restuitusi sar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun hal tersebut ya mengganti biaya yang telah di keluarkan korban sebelum persidangan persidangan yang di nyatakan oleh majelis hakim bahwa korban masakan trauma, takut dan gemetar, tidak di diberikan hak katas pemulihan persidangan hal tersebut jelas bahwa korban tidak mendapatkan hak messi secara menyeluruh. Dalam hal membuat putusan alangkah baiknya mempertimbangkan kembali besaran restitusi yang telah di hitung dan di korban bersama Lembaga LPSK dan Lembaga lainnya karena hitungan besara restitusi yang dilakukan belum tentu dapat menyembuhkan terutama korban yang mengalami trauma, yang mana trauma tidak ditentukan kapan dapat sembuh. date: 2025 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Natanegara Hawadi, Adie and ul Hosnah, Asmak and Sukmana, Sobar (2025) Analisis Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 52/Pid.Sus/2023/Pn.Ban). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.