eprintid: 10840 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/08/40 datestamp: 2026-06-10 03:10:05 lastmod: 2026-06-10 03:10:05 status_changed: 2026-06-10 03:10:05 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Sobari, Ahmad creators_name: D. Butar-butar, Dinalara creators_name: Febrianty, Yenny creators_NPM: 010120082 creators_NPM: NIDN0404047702 creators_NPM: NIDN0403027403 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: D. Butar-butar, Dinalara contributors_name: Febrianty, Yenny contributors_NIDN: NIDN0404047702 contributors_NIDN: NIDN0403027403 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Analisis Keabsahan Perjanjian Kerjasama Interkoneksi Online Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Studi Kasus Putusan Nomor 434/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Sel) ispublished: pub subjects: Kerjasama subjects: Perbankan subjects: Perjanjian divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Perbankan adalah badan usaha yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam rangka meningkatkan kelayakan taraf hidup masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank dengan nasabah dilandasi dengan prinsip kepercayaan satu sama lain dalam melakukan kegiatan usaha satu sama lain dengan adanya perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan bank. Perjanjian bank dengan nasabah merupakan sumber hukum atau menjadi aturan bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Permasalahan yang kerap muncul dalam masalah antara bank dengan nasabah ialah mengenai kebocoran rahasia bank atau kebocoran data pribadi nasabah sebagai pengguna jasa perbankan. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini, diantaranya adalah keabsahan perjanjian kerjasama interkoneksi online berdasarkan Putusan Perkara Nomor 434/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel permasalahan yang dihadapi dalam perjanjian interkoneksi online dan upaya dan penyelesaiannya. Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data yang digunakan ialah teknik kepustakaan (library research) dan data yang diperoleh akan diolah secara kualitatif. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa keabsahan perjanjian interkoneksi online berdasarkan Putusan Perkara nomor 434/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel bahwa dalam pertimbangan perjanjian kerjasama merupakan hal yang lumrah bagi perusahaan untuk melakukan kerjasama dalam rangka mencari keuntungan dikarenakan pada hakikatnya bank merupakan badan usaha yang sudah pasti melakukan kegiatan usahanya dalam rangka mencari keuntungan di dalamnya dan tidak adanya kebocoran rahasia bank dikarenakan penggugat telah setuju untuk memberikan data pribadinya kepada BCA dan Citibank Indonesia sebagai nasabah dari kedua bank tersebut, sehingga dengan kata lain penggugat memberikan data pribadinya kepada tergugat sebagai syarat administrasi sebagai nasabah tergugat, permasalahan dalam perjanjian interkoneksi online ialah adanya ingkar janji yang oleh salah satu pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban bagi kedua belah dilakukan pihak agar sama-sama mendapatkan keuntungan melalui pemerolehan hak yang didapat, serta upaya penanggulangannya dapat dilakukan dengan pematuhan terhadap Peraturan Bank Indonesia. date: 2025 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Sobari, Ahmad and D. Butar-butar, Dinalara and Febrianty, Yenny (2025) Analisis Keabsahan Perjanjian Kerjasama Interkoneksi Online Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Studi Kasus Putusan Nomor 434/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Sel). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.