@phdthesis{eprintsunpak10847, author = {Azwar Alif Fadilah and Farahdinny Siswajanthy and Suhermanto Suhermanto}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2026}, title = {Perlindungan Hukum Hak Pesangon Bagi Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi Anggaran}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10847/}, abstract = {Perlindungan hukum terhadap hak pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan efisiensi anggaran merupakan salah satu isu krusial dalam dinamika hubungan industrial Indonesia. Efisiensi sebagai alasan PHK mendapatkan legitimasi normatif melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, namun pelaksanaannya tidak boleh menghapus kewajiban kompensasi bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan. Secara normatif, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak diposisikan sebagai instrumen perlindungan sosial untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja pasca terjadinya PHK. Dalam konteks tersebut, mekanisme PHK efisiensi mensyaratkan prosedur yang sah, alasan yang dapat dibuktikan, dan nilai kompensasi yang sesuai ketentuan hukum positif. Meskipun kerangka hukum telah memberikan batasan dan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan PHK efisiensi dalam praktik menghadapi berbagai kendala. Perbedaan penafsiran terhadap regulasi, minimnya sosialisasi kebijakan ketenagakerjaan pasca perubahan regulasi, serta ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan perusahaan menimbulkan ruang sengketa baru. Selain itu, transisi regulasi pasca UU Cipta Kerja menciptakan ketidakpastian implementatif terhadap formula pesangon dan komponen upah yang menjadi dasar perhitungan kompensasi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya memerlukan ketentuan normatif, tetapi juga sistem penegakan yang efektif dan responsif terhadap perubahan struktur hubungan industrial. Dalam konteks sengketa PHK efisiensi, Peradilan Hubungan Industrial berperan sebagai instrumen penyelesaian akhir yang memastikan pemenuhan hak pesangon dan mengoreksi kelemahan implementasi regulasi. Melalui proses adjudikasi, hakim melakukan verifikasi alasan PHK, menetapkan sah tidaknya efisiensi, serta memastikan nilai kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peran peradilan menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas ekonomi perusahaan dan perlindungan hukum bagi pekerja. Dengan demikian, perlindungan hak pesangon dalam PHK efisiensi mencerminkan penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Perlindungan tersebut tidak saja bertujuan memberikan kompensasi finansial, tetapi juga menjaga martabat pekerja sebagai subjek hukum yang memiliki nilai sosial dan ekonomi dalam hubungan industrial.} }