@phdthesis{eprintsunpak10870, year = {2025}, author = {Benny Kardia Gea and Yenny Febrianty and Sapto Handoyo DP}, title = {Keabsahan Perkawinan Adat Nias Selatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Perkawinan di Indonesia merupakan institusi yang kompleks dan memiliki dimensi hukum, sosial, dan budaya. Dengan adanya Undang-Undang Perkawinan yang diperbaharui dengan keabsahan perkawinan menjadi penting untuk dipahami, terutama dalam konteks perkawinan adat. Adapun identifikasi masalah Penelitian ini, membahas tentang eksistensi Undang-Undang Perkawinan pada perkawinan Adat Nias Selatan dan keabsahan perkawinan Adat Nias Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, wawancara dengan tokoh masyarakat, serta observasi langsung terhadap praktik perkawinan adat di Nias Selatan. Kerangka pemikiran yang digunakan mencakup teori keabsahan dan teori kepastian hukum untuk menganalisis hubungan antara hukum adat dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat Nias Selatan masih relevan dalam konteks hukum nasional, asalkan memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Praktik pembayaran mahar (b{\"o}w{\"o}) menjadi salah satu aspek penting dalam perkawinan adat, yang tidak hanya berfungsi sebagai simbol penghormatan tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Nias. Namun, tantangan muncul dalam bentuk biaya tinggi dan beban sosial yang harus ditanggung oleh pasangan muda. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun ada keselarasan antara praktik adat dan hukum nasional, terdapat ketegangan ketika norma-norma sosial bertentangan dengan ketentuan hukum formal. Keabsahan perkawinan adat Nias Selatan dapat diakui secara hukum selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Hukum adat dan hukum positif dapat berjalan beriringan asalkan tidak melanggar prinsip- prinsip dasar dari masing-masing sistem hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap nilai-nilai lokal sangat penting dalam menjaga keberlangsungan praktik perkawinan adat di tengah perubahan sosial yang cepat. Disarankan agar masyarakat Nias Selatan terus mempertahankan nilai- nilai luhur dalam praktik perkawinan adat sambil beradaptasi dengan perkembangan hukum yang ada. Selain itu, perlu ada peningkatan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan agar masyarakat lebih memahami aspek legal dari praktik adat mereka. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan dukungan melalui pendidikan dan sosialisasi mengenai keabsahan serta hak-hak dalam perkawinan adat untuk mendorong pengakuan yang lebih luas terhadap keberagaman budaya di Indonesia.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10870/} }