<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Verponding Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Kasus Perkara Nomor 192/Pdt.G/2022/Pn.Bgr"^^ . "Pentingnya konversi hak barat atas tanah, seperti verponding menjadi hak-hak yang diakui UUPA. Banyak masyarakat masih mendasarkan kepemilikan tanah pada verponding yang bukan bukti hak milik, sehingga menimbulkan sengketa. Konversi diperlukan untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah. Penelitian ini membahas mengenai Bagaimana akibat hukum terhadap hak-hak barat yang tidak dikonversi?, Bagaimana analisis terhadap pertimbangan hakim mengenai kedudukan hak verponding atas tanah setelah berlakunya UUPA menurut Putusan Nomor 192/Pdt.G/2022/PN.Bgr?, Permasalahan apa yang timbul terkait hak kepemilikan atas tanah yang didasarkan pada verponding setelah UUPA dan bagaimana upaya penyelesaiannya?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, yang dianalisis berdasarkan ketentuan UUPA serta doktrin dan asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan akibat hukum atas hak barat yang tidak dikonversi setelah berlakunya UUPA, seperti verponding yang bukan bukti kepemilikan, melainkan bukti pembayaran pajak. Dalam Putusan Perdata, hakim menolak klaim berdasarkan verponding dan menegaskan pentingnya sertipikat tanah. Permasalahan sengketa yang timbul karena ketidaktahuan masyarakat, konversi dan program PTSL menjadi solusi untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah. Kesimpulan penelitian ini setelah UUPA berlaku, hak-hak barat wajib dikonversi menjadi hak yang diakui negara. Jika tidak, tanah dianggap milik negara sejak 24 September 1980. Putusan PN Bogor menegaskan verponding hanya bukti pajak, bukan kepemilikan. Masih banyak kesalahpahaman masyarakat, memicu sengketa agraria. Program PTSL menjadi solusi legalisasi tanah tanpa kepastian hukum. Saran penelitian ini Pemerintah perlu mensosialisasikan pentingnya konversi hak atas tanah, khususnya yang masih berdasar verponding, agar masyarakat tidak salah menganggapnya sebagai bukti kepemilikan. Untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa, pendekatan mediasi dan restoratif perlu diutamakan, dengan peran aktif pemerintah daerah dan kantor pertanahan setempat sebagai fasilitator penyelesaian damai di luar pengadilan. Untuk masyarakat yang hingga saat ini masih memegang sertipikat tanah berupa verponding harus segera mengajukan konversi hak melalui instansi pertanahan yang berwenang."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Muhammad"^^ . "Ridwan"^^ . "Muhammad Ridwan"^^ . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10877 \n\nAnalisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Verponding Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Kasus Perkara Nomor 192/Pdt.G/2022/Pn.Bgr\n\n" . "text/html" . . . "Hak Atas Tanah" . .